DEPOK – Sudah 27 hari dua tersangka kasus Korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong ditahan. Artinya, penahanan dilakukan sejak Kamis (22/3). Sementara satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka masih buron.
Yang ditahan, yakni Ketua LPM Kelurahan Sukamaju, Aulia dan Sekretaris LPM Sukamaju, Tajudin. Nah, karena belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, pihak kejaksaan kemudian memperpanjang masa tahanan kedua tersangka tersebut.
Jaksa Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat perpanjangan penahanan. “Yang jelas kami tidak melampaui batas penahanan,” kata Tohom Hasiholan, kepada Radar Depok saat dihubungi.
Dia juga mengatakan Pengadilan Negeri Kota Depok telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan hingga 10 hari, dari masa tahanan awal 20 hari. “PN juga sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan,” kata Tohom.
Berdasarkan Pasal 25 KUHAP jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum yaitu berlaku 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 30 hari. Jadi Kejaksaan tinggal memiliki waktu tiga hari untuk melimpahkan tersangka, karena setelah 50 hari penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Sementara itu, sampai kini Agustina Tri Handayani belum juga diamankan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Padahal dirinya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Depok.
Sebelumnya, Jaksa Pidsus Kejari Depok, Tohom Hasiholan sudah menetapkan DPO sejak, Kamis (29/3). “Belum ada, (penangkapan Agustina),” kata Tohom. (cr2)