AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK AKTIFITAS PULANG KERJA : Sejumlah ASN sedang beraktifitas di kawasan Kantor Balaikota Depok saat jam pulang kerja.DEPOK - Seperti tahun-tahun sebelumnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok dilarang menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Penegasan tersebut menyusul telah diterbitkannya surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menegaskan, Pemerintah Kota Depok mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPK. Terkait surat edaran dan himbauan tersebut kata dia, sudah disosialisasikan.
"Iya, kita ikut saja dengan aturan yang ada. Himbauan sosialisasi pun sudah pernah dari KPK terkait gratifikasi," ungkap Hardiono kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkot Depok, Novarita menambahkan, jika pemberian parcel tersebut terkait jabatannya tidak boleh diterima karena masuk kategori gratifikasi.
Inspektorat Depok sudah memberikan pembinaan kepada ASN, bahkan bakal meningkatkan pengawasan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu pengawasan ASN diutamakan kepada OPD yang mengurusi bidang perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya yang mempunyai risiko atau rawan penyimpangan.
“Seluruh kepala OPD harus ikut serta dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungannya. Melalui kerja sama dalam pengawasan dalam mencegah terjadinya gratifikasi,” ujar Novarita kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Novarita menjelaskan, gratifikasi atau pungli yang dimaksud merupakan pemberian sejumlah uang ke OPD, guna memperlancar penyelenggaraan pelayanan.
“Jika ada laporan nantinya inspektorat akan bertindak cepat kepada OPD yang diduga terlibat,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, pungli merugikan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan lebih fokus melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait pungli kepada masyarakat.
Sebab, jika warga mengerti dan memahami standar operasional prosedur (SOP), maka peluang terjadinya pungli sangat kecil dan bahkan tidak ada.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya indikasi pungli, agar segera melaporkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sejauh ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), para ketua MPR/DPR/DPD, para ketua atau pimpinan lembaga negara atau komisi negara, dan jaksa agung.
Kemudian, kepada Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur/bupati/wali kota, direksi BUMN/BUMD, Ketua KADIN Indonesia, para ketua asosiasi/gabungan/himpunan perusahaan di Indonesia, dan pimpinan perusahaan swasta.
KPK menyampaikan imbauan ini meskipun pemberian hadiah terkait hari raya ini merupakan tradisi mayoritas masyarakat Indonesia, namun praktik saling memberi dan menerima hadiah terkait jabatan atau tugasnya itu dilarang undang-undang.
"Bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang dan memiliki sanksi pidana.
"Oleh karena itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara itu wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," terang Agus.(irw)