metropolis

Pengurus Koperasi Terlawan Dipolisikan, Sidang Replik Derden Verzet Ditunda

Selasa, 7 Agustus 2018 | 11:19 WIB
RUBIAKTO/RADAR DEPOK
LAPORKAN : Puluhan pedagang Pasar Kemirimuka ingin melaporkan pengurus koperasi terlawan dalam sidang Derden Verzet, Efendi Ghani lantaran telah memberikan ketarangan palsu. DEPOK - Jerih payah ratusan pedagang Pasar Kemirimuka merebut kembali haknya, terus diuji. Senin (6/8) siang, puluhan pedagang harus kecewa setelah agenda Sidang Pembacaan Replik di Pengadilan Negeri (PN) Depok, harus ditunda lantaran hakim yang memimpin sidang berhalangan hadir. Usaha pedagang tidak berhenti. Selepas dari PN, pedagang konvoi menuju Polresta Depok. Tapi sayang, agenda melaporkan Efendi Ghani sebagai pengurus koperasi terlawan di dalam persidangan derden verzet, harus ditolak Polresta Depok. "Berkasnya belum lengkap, jadi kami tunda dulu," kata  Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah kepada Harian Radar Depok, kemarin. Menurut dia, dengan adanya ketua koperasi sebagai terlawan di dalam persidangan derden verzet, M Syahrir yang menggantikan Efendi Ghani. Pihak pedagang ingin melaporkan Efendi Ghani telah memberikan keterangan palsu. "Kami akan laporkan ke polisi, karena selama ini dia telah memberi laporan palsu," tegas Leo. Leo menyayangkan, agenda pembacaan replik dari pihak pedagang ternyata harus di tunda. Ini karenakan hakim yang bertugas memimpin sidang berhalangan hadir. Sehingga pembacaan replik harus ditunda hingga Senin (13/8) mendatang. “Kami mengikuti aturan hakim. Pernyataan tunda berasal dari Hakim, karena Hakim dinas luar dan ada kegiatan di Bandung. Kami tinggal mengikuti saja," pungkas Leo.(rub)

Tags

Terkini