metropolis

Pengacara: Tuntutan Kepada Ina Dipaksakan

Rabu, 15 Agustus 2018 | 11:56 WIB
DEPOK - Merasa tuntunan terdakwa rasuah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Agustina Tri Handayani terkesan dipaksakan. Dalam sidang pledoi Senin (27/8), kuasa hukum siap membeberkan fakta persidangan yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Kuasa hukum Agustina Tri Handayani, Andi Tatang Supriyadi mengaku, kecewa dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Anas Rustamaji yang menuntut terdakwa Ina 6,6 tahun penjara. Menurut Tatang, tuntutan JPU terlalu mengada-ada, dan terkesan dipaksakan. Sehingga pihaknya mengaku ingin melakukan pembelaan terkait tuntutan yang diajukan JPU. “Tuntutannya terkesan dipaksakan,” kata Tatang kepada Harian Radar Depok, kemarin. Tuntutan yang diajukan JPU sangat aneh, lantaran LPM yang seharusnya memiliki peranan hanya dituntut 1,6 tahun. Sementara Ina yang tidak termasuk dalam SK malah dituntut lebih tinggi. Dia mengaku, dalam pledoi yang telah dijadwalkan Senin (27/8) mendatang, akan kembali mengungkap dalam fakta persidangan yang telah dilaksanakan. “Ini tidak telibat, bahkan dirinya tidak masuk dalam SK untuk melaksanakan kegiatan renovasi RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong,” terang Tatang. Dia meminta, agar majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Ini terlalu dipaksakan semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan dalam kasus tersebut,” tegasnya. Sementara itu sebelumnya, JPU menuntut Agustina Tri Handayani alias Ina 6,6 tahun penjara, Aulia Haman Kartawinata dan Tajudin masing-masing 1,6 tahun penjara. JPU dalam persidangan tersebut, Anas Rustamaji mengatakan menyatakan terdakwa satu Aulia Haman Kartawinata dan terdakwa 2 Tajudin Bin Tarmudi terbukti bersalah dengan pasal 3 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp. Sehingga JPU menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara, dengan menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selain itu, JPU dengan tuntutan yang terpisah JPU menyatakan terdakwa Agustina Tri Handayani terbukti bersalah dengan pasal 2 UU 31/99 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ina kami tuntut dengan Pidana Penjara selama enam tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp200 juta subside kurungan tiga bulan penjara,” kata Anas Rustamaji. Menurut Anas, penerapan pasal yang berbeda dan lamanya pidana penjara dikarenakan sudah sesuai dengan fakta perbuatan masing-masing terdakwa dan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sementara sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lince Anna Purba akan dilanjutkan pada Senin (27/8) dengan agenda pembacaan Pledoi yang dilaksanakan di pengadilan Tipikor Bandung.(rub)

Tags

Terkini