metropolis

Driver Ojol dan Teknisi TV Ngedarin Sabu

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 11:46 WIB
DEPOK - Tiga pengedar sabu berinisial AN (26), SA (43), dan FA (41) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Depok di Jalan Pindahan, Kampung Sengon, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (16/8). Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan, ketiga tersangka yang baru beberapa bulan menjadi pengedar memang kerap bertransaksi di Depok. "AN ini profesinya pengemudi ojek online (Ojol). Kalau SA dan FA itu bekerja teknisi pemasangan TV kabel. Dari pengakuannya mereka baru beberapa bulan jadi pengedar. Katanya buat tambah penghasilan," kata Indra saat dihubungi wartawan. Penangkapan mereka berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Depok yang sebelumnya sudah mengintai ketiga tersangka berpura-pura menjadi pembeli. Saat proses transaksi itu mereka kedapatan membawa sabu seberat 0,44 gram yang terbungkus dalam plastik klip kecil. "Ada anggota yang menyamar sebagai pembeli, begitu mereka mau transaksi langsung kita tangkap. Sebelumnya mereka ini memang sudah kita intai," ujarnya. Tak hanya mengedarkan sabu di wilayah Depok, ketiga tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Pancoran Mas, dan Cilodong. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1, Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ketiga pelaku ini ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," jelas Indra.(irw)

Tags

Terkini