metropolis

Korban Cijago Minta SPHH Dicabut

Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:06 WIB
IST
MEDIASI: Warga terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan dan Kelurahan Baktijaya diterima Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. DEPOK – Merasa tidak mendapat keadilan di Kota Depok, warga terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, dan Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, diterima di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (18/10). Sekitar 40 warga diterima Kabag Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat, Horison. “Kami akan sampaikan keluhan warga ke menteri untuk ditindaklanjuti,” kata Horison. Sementara itu, salah satu perwakilan warga yang terdampak pembebasan lahan Jalan Tol Cijago di Kelurahan Kukusan dan Baktijaya, Syamsudin mengatakan telah menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemutusan Hubungan Hukum (SPHH) atas tanah warga yang berdampak Tol Cijago Kukusan dan Baktijaya. “Kami serahkan surat tuntutan pencabutan atau pembatalan SPHH, dan meminta menteri memberi sanksi BPN Depok, karena tindakannya telah meresahkan warga,” kata Syamsudin. Dia menegaskan, tuntutan warga meminta menteri memerintahkan BPN Depok agar membatalkan atau mencabut SPHH warga Kukusan dan Baktijaya yang terdampak pembangunan Tol Cijago. Syamsudin berjani akan mempertahankan tanahnya, jika haknya berupa pembayaran ganti rugi belum dibayar. “Kami sedang menempuh proses hukum, kami meminta PN (Pengadilan Negeri) tidak melakukan eksekusi sebelum masalahnya selesai,” pungkas Syamsudin. (rub)

Tags

Terkini