DEPOK - Pedagang masih menunggu nasibnya karena terdampak pada sengketa kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka. Pemkot juga diminta optimal untuk kembali merebut haknya, karena lahan Pasar Kemirimuka sudah tercatat sebagai aset Pemkot Depok.
Dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Depok, Neneng Rahmadini mengatakan untuk kembali menguasai lahan yang diklaim milik negara dalam hal ini Pemkot Depok harus melakukan langkah yang optimal.
“Pemkot harus melakukan langkah optimal, karena sudah jelas lahan tersebut tercatat di aset pemkot,” kata Neneng.
Sebaiknya lanjut Neneng, kedua belah pihak menunggu putusan sidang Derden Verzet di PN Depok.
“Namun, meskipun telah ada putusan Derden Verzet, tidak akan mengubah hasil keputusan sidang sebelumnya,” kata Neneng kepada Radar Depok.
Hanya saja sebagai pemilik Pemkot Depok harus mengupayakan proses hukum secara optimal, agar lahan tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
“Selama ini pemkot Depok juga belum melakukan upaya hukum, baru melakukan komunikasi dan koordinasi ke Kejari Depok,” papar Neneng.
Sementara sebelumnya, Kasubbag Hukum, Pemkot Depok, Selviadona mengatakan pihaknya masih merahasiakan langkah apa yang akan dilakukan pemkot Depok, untuk mengembalikan aset Negara.
“Mohon maaf untuk saat ini (langkah yang dilakukan pemkot, red) belum bisa di publish,” kata Selviadoni. (rub)