DEPOK - PT Petamburan Jaya Raya (PJR) memang haus dengan kekuasaan. Proses hukum masih berjalan, PT Petamburan malah terus-menerus memohon memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Sayangnya, permintaan itu ditolak Kantor Pertanahan Kota Depok masih sengketa terkait kasus lahan Pasar Kemirimuka.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok, Sutanto mengatakan, pihak PT Petamburan sering kali mendatangi kantor Pertanahan Kota Depok, untuk memohon perpanjangan HGB. Direktur PT Petamburan Jaya, Yudi Pranoto Yohanto juga sempat beberapa kali meminta perpanjangan HGB. “Sering datang, bahkan bos nya juga sering datang untuk memohon perpanjangan HGB,” papar Sutanto kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Tapi sayang, kata dia permohonan mereka harus di tolak. Lantaran PT Petamburan Jaya Raya memang sudah tidak diperbolehkan untuk memperpanjang HGB miliknya. “Kementerian sudah menyurati Kantah Depok tidak boleh memperpanjang HGB miliknya,” tegas Sutanto.
Dia menceritakan, larangan tersebut, karena masih adanya sengketa lahan Pasar Kemirimuka yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Depok. Sampai menunggu sengketa Pasar Kemirimuka selesai.
“Tidak boleh sama menteri, masa saya harus melawan menteri. Meskipun persidangan selesai, kami juga menunggu intruksi kementerian untuk tindakan selanjutnya,” papar Sutanto.
Sementara itu, dia mengatakan, status lahan Pasar Kemirimuka adalah tanah milik Negara eks HGB. “Ini ststusnya jelas kok, Tanah Negara eks HGB, dan ini kan juga sudah terdaftar di aset milik daerah Kota Depok,” papar Sutanto.
Menanggapi hasil persidangan sebelumnya yang sudah inkrah. Dia mengaku, tidak mengetahui secara detail. “Saya juga bingung, kenapa putusan sidang sebelumnya bisa kalah, siapa yang salah saya juga belum paham, karena ini keputusan pengadilan,” terang Sutanto.
Sedangkan, saat ini kedua belah pihak yang sedang bersengketa masih menunggu hasil sidang putusan Derden Verzet Pasar Kemirimukan, yang akan dibacakan Senin (12/11) mendatang.
“Kami masih menunggu putusan pengadilan terkait sidang Derden Verzet yang diajukan pedagang, kami berharap putusan yang diambil harus berdasarkan objektifitas bahwa lahan pasar tersebut merupakan tanah milik Negara eks HGB,” papar kuasa hukum pedagang Pasar Kemirimuka, Leo.(rub)