metropolis

Banding Caleg DPD Ditolak

Selasa, 9 April 2019 | 09:35 WIB
Ridwan Ramli, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung RADARDEPOK.COM, DEPOK - Upaya banding calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat, yang tinggal di RW08 Kelurahan Leuwinanggung Tapos, Udi bin Muslih (45) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. “Pengajuan banding yang dilakukan Udi bin Muslih setelah divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok selama satu tahun kurungan penjara ditolak,” ucap Hakim PT Bandung, Ridwan Ramli didampingi Hakim anggota Herman H Hutapea dan Abdul Fattah, dimuka persidangan di PT Bandung, Senin (8/4). Dengan penolakan banding tersebut, Udi bin Muslih yang juga suami dari Caleg anggota DPRD Depok asal PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Kecamatan Tapos dan Cilodong dalam waktu dekat dipastikan bakal dieksekusi. Dalam surat keputusan sidang Banding nomor 40/PID/2019/PT.BDG menimbang bahwa berdasarkan tuntutan penuntut umum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok tanggal 17 Januari 2019 Nomor 440/Pid.B/2018/PN.Dpk telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, menyatakan terdakwa Udi bin Muslih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik orang lain dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara. Penolakan banding di PT Bandung dipimpin majelis Hakim menegaskan terdakwa Udi bin Muslih terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan pengerusakan pagar tembok di atas lahan seluas 812 meter di RT 02/08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos. Terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Akim Lubis, mengakui adanya putusan banding dari PT Bandung Jabar kaitan penolakan terhadap terdakwa Udi bin Muslih. “Benar hasil putusan sidang banding di PT Bandung Jabar, telah menolak banding terhadap terdakwa Udi bin Muslih dan tetap pada vonis satu tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rub)

Tags

Terkini