BERI KETERANGAN : Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus merilis pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang membuat korban atas nama RAS meninggal dunia di Jalan Proklamasi, Sukmajaya. Foto: SANI/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Pasca tragedi berdarah yang menewaskan bocah remaja, RAS, di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Rabu (1/5).
Tidak berselang Polresta Depok berhasil menangkap gerombolan pelaku pembacokan tersebut, dimana seluruhnya merupakan anak dibawah umur.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, delapan pelaku diciduk di rumahnya masing-masing dan masih satu kawasan dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Delapan pelaku yang ditangkap tersebut yakni, MAR (15), MGA (15), YS (16), FL (16), RA (16), EPS (14), MF (17), dan MAF (17).
"Pelaku diamankan usai menganiaya korban secara bersama-sama dengan celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka disekujur tubuh," kata Firdaus di Mapolresta Depok, kemarin (3/5).
Ia menuturkan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi atas kesalahpahaman pelaku yang mengira bahwa korban adalah salah satu komplotan dari lawan tawuran.
Saat itu korban keluar dari warung kopi tempat dia dan dua temannya ngobrol. Namun gerombolan pelaku malah berlari ke arah korban dan melayangkan celurit ke tubuh korban.
"Melihat temannya luka parah kedua kerabat korban atas nama Andri dan Fikri membawa ke rumah sakit dan dinyatakan bahwa korban meninggal dunia," tuturnya.
Sebagai ganjaran dari aksi yang dilakukan, kedelapan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dari delapan yang ditetapkan tersangka, lima diantara merupakan eksekutor dan tiga orang dikenakan UU Darurat karena terbukti membawa senjata tajam.
"Dari tangan pelaku kami amankan empat buah celurit," pungkasnya. (san)