ARAHAN : Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Sada Sugianto sedang memaparkan (sosialisasi) terkait PPDB 2019-2020 ke seluruh kepala sekolah SD se-Kota Depok, di Balaikota Depok, kemarin. Foto: SANI/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK–Tahun ini ada aturan baru saat masuk Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kemarin, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri 2019-2020. Rencananya, pendaftaran akan dibuka 8-9 Juli 2019. Aturan barunya, usia anak minimal 6 tahun pada 1 Juli 2019 bisa masuk SDN.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Sada Sugianto mengatakan, pemberlakukan itu tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat. Surat keterangan dari Psikolog, itu berlaku sebagai syarat pembuktian bahwa calon siswa siap untuk mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
“Surat rekomendasi dari psikolog harus disertai bagi calon siswa yang masih dibawah 6 tahun. Tapi yang diprioritaskan terlebih dahulu untuk siswa berusia 7 tahun, karena dinilai sudah siap dalam belajar,” kata Sada kepada Harian Radar Depok, di Balaikota Depok, kemarin.
Selain anak yang usianya kurang dari 6 tahun, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang juga ingin mendaftar harus menyertai surat rekomendasi dari lembaga psikolog. Supaya pihak sekolah mengetahui kondisi calon peserta didik.
Masing-masing kecamatan memiliki piloting sekolah untuk ABK. Di antaranya, SDN Depok Baru 8, SDN Cilangkap 2, SDN Bojongsari 1, SDN Beji 2, SDN Palsigunung, SDN Cipayung 4, SDN Kalibaru 3, SDN Sawangan 2, SDN Cisalak 3, SDN Meruyung, dan SDN Gandul 1.
Sada menuturkan, PPDB SD Negeri akan dimulai selama dua hari, yakni 8-9 Juli 2019 di seluruh sekolah dasar negeri di Kota Depok. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sistem PPDB tahun ini juga masih bersifat offline.
Bagi calon siswa yang melanjutkan sekolah ke SDN, ada beberapa syarat yang harus dibawa pada saat pendaftaran. Meliputi, Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) Paud/TK/RA dan sertifikat/surat keteragan sejenis asli dan fotokopi, kecuali calon siswa berusia 7 tahun. Lalu menyerahkan akte kelahiran, fotokopi KTP orangtua, fotokopi KK, dan menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon siswa.
“Fotokopi kartu PKH bagi siswa yang tidak mampu, dan fotokopi KIA bagi yang sudah memiliki,” paparnya.
Pada PPDB SD Negeri 2019-2020 di Depok, hanya ada dua sistem penerimaan. Yakni usia dan zonasi. Dimana penghitungannya adalah zonasi berdasarkan tingkat RT yang berskors 100 dengan kuota 97 persen.
“Selain itu juga ada kuota untuk perpindahan orangtua khusus kedinasan (ASN, TNI, Polri) sebesar 3 persen kuotanya,” pungkas Sada.
Sementara itu, Kepala SDN Cinere 3, Abdul Rahman menyebut, PPDB 2019-2020 termasuk yang transparan. Namun dia dan para guru di sekolahnya akan tetap melaksanakan PPDB sesuai azasnya.“ Secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan,” tandasnya.(san)