metropolis

Asik Sedot Air Tanah Cuma Ditegur

Jumat, 26 Juli 2019 | 14:42 WIB
PENGGUNAAN AIR TANAH : Suasana pemukiman penduduk dan pertokoan di kawasan Jalan Margonda Raya, beberapa waktu lalu. Penggunaan air tanah sampai saat ini masih banyak digunakan untuk keperluan rumah tangga atau komersial di kawasan tersebut. Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK-Sepertinya pengguna air tanah : mal, apartemen, hotel dan perusahaan besar bisa leha-leha menyedotnya. Sejauh ini, Pemkot Depok tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, lagi-lagi kebijakan tersebut masih di tangan Provinsi Jawa Barat. Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebut, kebijakan izin penggunaan air tanah berada di Provinsi Jawa Barat. Dia Pihaknya, baru bisa menindak jika hanya ada laporan. "Kami menindak jika ada laporan dari warga," kata Lienda kepada Harian Radar Depok, kemarin. Namun demikian pol PP sifatnya hanya teguran, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan berupa penyegelan. Meski hanya melakukan peneguran pihaknya mengaku, harus tetap berkoordinasi dengan pihak provinsi. Pengawasan dan penindakan ada di provinsi. "Kami hanya bisa menegur, kalau Gakda-nya ada di provinsi," terang Lienda. Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Rahmat Maulana mengatakan, kalau izin air tanah kewenangannya provinsi. Jadi terkait pengawasan dan penindakan dikembalikan kembali ke provinsi. "Makanya kita dorong penggunaan air PDAM tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan dari PDAM. Karena belum semuanya terjangkau jaringan pipa PDAM," ujar Rahmat. Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengaku, berang dengan pelaku pencurian air tanah di Kota Depok. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar yang berada di Kota Depok. “Kami terus melakukan pengawasan karena selama ini perizinan dilakukan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), dan pengawasan ada di Pemkot Depok,” kata Hamzah kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia mengaku, akan terus mendorong aparat Pemkot Depok untuk menindak tegas para pelaku pencuri air tanah. “Kami akan terus mendorong pemerintah, jika memang melanggar dan belum memiliki izin, ya seharusnya disegel, pemkot harus tegas,” tegas Hamzah. Menurutnya, pihak DPRD dan Pemkot Depok sudah menyepakati harga pajak air tanah, yang bakal dibebankan ke pengusaha di Kota Depok. “Baru tahap pembahasan, kami sudah sepakat harga pajak air tanah naikan menjadi Rp4.000 per meter kubik, dari harga sebelumnya Rp500 per meter kubik,” jelas Hamzah. Setelah disepakati, nanti pengusaha tinggal memilih ingin menggunakan air tanah, atau menggunakan air PDAM Tirta Asasta. “Tapi kalau izin pengambilan air tanah tetap di provinsi,” terang Hamzah. Sementara, Direktur Nasional Eksekutif Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput D Putra menegaskan, penggunaan air tanah di Depok harus mulai dibatasi. Jika tidak akan berpengaruh pada kondisi tanah. Jika air tanah di Depok terus di explotasi maka bisa menyebabkan berdampak pada penurunan muka tanah. Pemerintah Kota Depok harus lakukan audit lingkungan, dan menindak tegas perusahaan/bangunan komersil di daerah itu. “Jika masih menggunakan air tanah tidak sesuai peraturannya, ya harus disanksi bila perlu disegel,” ujar Puput.(rub)

Tags

Terkini