metropolis

Anggota DPRD Kota Depok Dapat Pesangon Rp10-Rp12 Juta

Rabu, 21 Agustus 2019 | 07:33 WIB
PARIPURNA : Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok yang tidak terpilih, dan tak mencalonkan di 2019-2024 bisa sedikit tenang. Selama tak menjabat nanti, 19 anggota DPRD tersebut mendapat uang pesangon sebesar enam kali gaji. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Zamrowi mengatakan, anggota DPRD yang tidak menjabat lagi pada periode 2019-2024, akan diberikan uang pesangon atau  pensiun sebesar enam kali gaji. “Uang pensiun tersebut akan diberikan setelah anggota DPRD Kota Depok terpilih periode 2019-2024 dilantik,” katanya kepada Radar Depok, Selasa (20/8). Menurutnya, di Kota Depok ada 19 dari 50 orang anggota DPRD yang tidak terpilih dan tak mencalonkan kembali pada periode 2019-2024. Sisanya 31 orang tetap ditahtanya. Zamrowi mengatakan, saat ini gaji pokok anggota DPRD Kota Depok sekitar Rp2 juta, belum ditambah dengan tunjangan lain-lain. "Jika di total setiap anggota dewan bisa menerima sekitar Rp30 juta," terang Zamrowi. Namun, setiap anggota dewan memiliki gaji yang berbeda-beda, sehingga hitungannya bisa berbeda pada setiap anggota dewan. "Kalau ketua kan gajinya lebih besar dari anggota," kata Zamrowi. Sementara, uang purnabakti yang menjadi hak anggota DPRD yang tidak menjabat lagi dihitung dari gaji pokok, bukan total penghasilan yang di dapat anggota DPRD. Sementara gaji pokok dari RP1,5 juta hingga Rp2 jutaan. "Uang purnabakti dibayarkan enam kali gaji pokok sebagai anggota DPRD, setiap anggota bisa terima sekitar Rp 10 juta-an lebih," beber Zamrowi. Ketika ditanya soal cindera mata berupa cincin emas atau jam tangan kepada anggota DPRD yang purna bhakti, dia menjawab tak ada. “Tak  ada cincin emas, tak ada jam tangan dan lain-lainnya.  Kita hanya memfasilitasi uang pensiun enak kali gaji  bagi setiap anggota DPRD  yang purna bhakti,” ujarnya. Zamrowi melanjutkan, 50 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada Selasa (3/9). “Anggota DPRD baru akan dilantik 3 September dengan otomatis anggota yang lama tidak lagi menjabat,” terang Zamrowi. Dalam pelantikan akan dilaksanakan prosesi penyerahan jabatan dari anggota lama kepada anggota baru. Dilanjutkan dengan sumpah jabatan. Zamrowi menjelaskan, pelantikan 50 anggota DPRD baru akan digelar di Gedung A dengan pengawasan ekstra. Bagi setiap tamu undangan yang akan menghadiri upacara pelantikan, termasuk pers nasional dan lokal wajib membawa dan memperlihatkan kartu undangan yang dikeluarkan bagian humas DPRD. “Jika tanpa memegang kartu undangan dan memperlihatkannya kepada panita jangan harap bisa masuk ke gedung pelantikan,” tegasnya. Menimpali hal tersebut, Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi mengatakan, dalam hal ini sebenarnya tidak ada istilah pesangon, dan tidak ada juga keharusan jumlah pasti. “Kondisi dimaksud diatur dalam PP no. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Anggota DPRD termasuk perangkat daerah,” kata Yusfitriadi. Dalam PP tersebut, sambung pria yang akrab disapa Kang Yus ini,  istilahnya adalah uang kehormatan setelah mengabdi menjadi wakil rakyat. Adapun besaranya disesuaikan dengan APBD sebuah propinsi, kabupaten/kota. “Spiritnya adalah sebagai ucapan terima kasih bagi pejabat negara yang selesai masa jabatannya,” paparnya. Untuk itu, kang Yus memandang hal tersebut harus ditunaikan oleh pemerintah daerah, karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, pada tataran teknisnya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD tidak lantas memaksa harus berjumlah besar dan ditentukan berapa bulan gaji anggota legislatif. Tinggal disesuaikan dengan kemampuan daerah dengan tidak mengganggu penganggaran yang lainnya. Walaupun pada prinsipnya itu bukan dilihat pada nominal jumlah uangnya. “Namun, dilihatnya apresiasi pemerintah dalam mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah mengabdi terhadap negara. Hal tersebut diluar urusan bagaimana kinerja semasa menjabat,” pungkasnya. (rd)   Fakta dan Data Besaran Pensiun Dewan :   Jumlah : - 19 anggota DPRD   Waktu Pemberian : - Setelah anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 dilantik   Banyaknya Gaji : - Enam kali   Besaran Nilai : - Satu Dewan terima Rp10-Rp12 juta   Cara Pengitungan : - Hanya gaji pokok - Tiap anggota dewan beda-beda - Satu dewan gapok Rp1,5-Rp2 juta   Aturan : -  PP no. 18 tahun 2016   Gaji Dewan Sebenarnya : - Terima sekitar Rp30 juta - Anggota dan unsur pimpinan jumlahnya beda - Besaran gaji unsur pimpinan   Pelantikan : - Dewan terpilih 3 September 2019   Banyaknya : - 50 dewan   Jurnalis : Rubiakto, Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini