metropolis

Pedagang Deklarasi Tolak PT Petamburan

Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:14 WIB
BERAKTIFITAS : Warga saat beraktifitas di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pedagang Pasar Kemirimuka tetap pada pendiriannya. Kendati digugat PT Petamburan Jaya Raya (PJR), pedagang malah ingin mendeklarasikan tolak lahannya berdagang dikuasai PT PJR. Pedagang juga tetap bertahan walau kondisi pasar makin memprihatinkan. Ketua Kelompok Pedagang Pasar Kemiri Muka Depok (KPPKMD), Eko Doso mengaku, akan tetap bertahan dan berdagang di Pasar Kamirimuka. Dia pun menolak jika lahan tersebut dikuasai oleh PT Petamburan Jaya Raya. “Pedagang juga akan mendeklarasikan diri untuk tetap berdagang di Pasar Kemirimuka,” jelasnya kepada Radar Depok, Selasa (30/10). Menurutnya, pedagang masih ingin berdagang di Pasar Kemirimuka, meski kondisinya makin memprihatinkan mereka tetap bertahan. Sejauh ini peran pemerintah sudah banyak. Jika dikelola Pemerintah Depok tentunya pasar akan lebih baik. Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, pemerintah akan tetap mengelola Pasar Kemirimuka. Menurutnya, dinas sudah berupaya maksimal untuk mengelola kebersihan dan keamanan. Hanya saja terdapat masalah kepemilikan antara Pemkot Depok, dengan PT Petamburan Jaya Raya. Sehingga pembangunan seakan terbengkalai. “Kami kan sudah tempatkan UPT, Pasar Kemirimuka juga sudah tercatat sebagai aset milik Pemkot Depok,” kata Kania Sementara terkait masalah hukum yang dihadapi Pemkot Depok, pihaknya mengaku telah menyerahkan ke Bagian Hukum di Pemkot Depok. “Bagian Hukum sudah mengajukan banding, kita tinggal menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kania. Sedangkan, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Kemirimuka, Leo Prihardiansyah menyebut, sidang gugatan PT petamburan akan dimulai Senin (18/11). “Sidang akan dimulai Senin (18/11),” singkat Leo. (rd)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini