metropolis

Pajak Air Tanah Naik Rp4.000-Rp18.000

Selasa, 24 Desember 2019 | 10:25 WIB
PAJAK AIR TANAH : Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya yang mayoritas tempat usaha atau pemukiman masih menggunakan air tanah, Senin (23/12). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemilik 130 badan usaha kedepannya harus irit-irit menggunakan air tanah. Secara resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menaikan pajak air tanah. Kenaikannya pun tak sedikit, sebelumnya Rp500 per meter kubik, saat ini menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik. Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Endra mengatakan, kenaikan pajak air tanah tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2019. “Sudah naik dari Agustus,” kata Endra, kepada Radar Depok di ruang kerjanya, Senin (23/12). Dia mengungkapkan, dengan kenaikan pajak air tanah ini bisa meningkatkan meningkatkan penerimaan pajak. Dan juga dapat melindungi masyarakat akan ketersediaan stok air tanah. Sebab, jika dinaikan diharapkan penyedotan air diharapkan berkurang, dan juga para wajib pajak bisa beralih ke PDAM. “Target penerimaan pajak air tanah  2020 sebesar Rp3 miliar,” bebernyanya. Dia menyebutkan, saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Depok. Untuk penerapan pajaknya, dia mengatakan besaran pemabayaran pajak air tanah akan ditetapkan berbeda–beda, bagi tiap perusahaan tergantung letak geografisnya. Harga baku memang Rp4.000, tetapi ketika di lapangan ada rumusnya lagi, bisa saja satu perusahaan dikenakan Rp18.000 permeter kubik. Itu  mengikuti rumus perhitungan pajak yang sudah ditetapkan, dan bisa jadi lebih murah. Jika lokasi perusahaan berada di wilayah yang jauh dari jangkauan pipa PDAM atau kualitas air tanah di sana kurang baik, bisa lebih mahal. Dia menambahkan, belum tahu pasti apakah ada perusahaan yang melakukan penyedotan air tanah tanpa izin. Sebab kewenangan untuk mengeluarkan izin ataupun menindak pelaku pelanggaran karena berada di bawah naungan Provinsi Jawa barat. “Kita gatau, karena itu kewenangan provinsi,” tegasnya. Sebelumnya, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka menegaskan, sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda, masih menggunakan air tanah. “Kalau pun ada yang memakai terkesan hanya formalitas saja untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Kami berharap ada langkah tegas. Untuk membantu PDAM dalam menyediakan air bersih,” singkatnya. (rd)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar : (IG : @regarindra) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini