Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorgi
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebanyak 20 kasus yang terkait masalah sengketa industrial berhasil diselesaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Kasus tersebut berupa laporan pekerja yang ditujukan kepada perusahaan pada tahun 2019.
Dari puluhan kasus yang ditangani, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat mendominasi.
Terkait hal ini, Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorgi mengaku, laporan-laporan itu mayoritas berisi keberatan pegawai yang tidak terima di PHK oleh tempatnya bekerja.
“Laporan kasusnya rata-rata soal pekerja yang tidak terima di PHK sepihak, upah PHK yang lama dibayarkan, dan sebagainya,” ungkap manto kepada Radar Depok, Selasa (28/1).
Manto melanjutkan, total laporan yang masuk ke Disnaker ada 25 perkara, 20 di antaranya telah selesai ditangani dengan damai antara perusahaan dan karyawan.
Kemudian tiga laporan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), karena tidak menemukan kesepakatan. Sisanya masih dalam proses.
“Disnaker inikan sifatnya pembinaan, kami berkewajiban menerima laporan jika terjadi masalah antara perusahaan dan pekerja, serta membantu mencari solusi,” terang Manto.
Ia berharap, tahun ini jumlah laporan kasus pekerja bisa menurun. Maka Disnaker terus berkomunikasi secara masif kepada perusahaan dan pekerja.
“Kami rutin menyambangi perusahaan, audiensi atau sekedar membicarakan perkembangan dunia industri. Ini untuk menjaga agar tidak ada masalah, yang harus berakhir di PHI,” tegasnya.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno mengaku, belum mengetahui Disnaker telah berhasil menyelesaikan puluhan perkara industrial.
“Saya nggak tahu sebanyak itu sudah diselesaikan Disnaker,” ucap Wido kepada Radar Depok.
Wido menyebutkan, hingga saat ini ada lima perkara industrial yang masuk dalam laporan FSPMI Kota Depok. Tetapi belum ada penyelesaian atas kasus tersebut. Seperti kasus Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayar, karyawan dirumahkan tidak dibayar, dan bekerja tidak dibayar.
“Kasusnya gantung, lewat gitu aja,” pungkas Wido. (rd)Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)