MULAI SIDANG : Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah (68), dan pernah viral di Kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok. FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Sidang perdana kasus pidana Penipuan Penggelapan atas tanah yang merugikan Nenek Arpah (68), dan pernah viral di Kota Depok, digelar perdana di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal, dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci. Dalam persidangan Terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengaku, menerima semua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara Tim JPU dalam sidang ini di pimpin langsung Kasi Pidum Kejari depok, Arief Syafriyanto, beranggotakan Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera.
Arief Syafriyanto selaku JPU mengatakan, agenda sidang kali ini adalah membaca surat dakwaan oleh JPU.
“Kami sudah menerima (surat dakwaan) dan memenuhi syarat formil, serta materil jadi tidak perlu mengajukan eksepsi,” tandas Arief.
Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian. Rencananya sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus penipuan, dan penggelapan terhadap korban nenek Arfah. (rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)