ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Belum selesai kasus pelecehan seksual yang dilakukan marbot masjid kepada lima anak di bawah umur di Pasir Putih Depok, kasus serupa kembali terjadi di Depok.
Seolah tidak ada habisnya, kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur ini selalu membayangi. Kali ini, kasus pelecehan dialami DT (17), dia jadi korban asusila pelaku NL (26). Aksi bejat pelaku terkuak setelah keluarga korban MT (37) membuat laporan ke unit PPA Polrestro Depok.
“Pelaku saat ini sudah ditangkap petugas dari unit PPA Polrestro Depok,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Minggu (23/2).
Azis mengungkapkan, kronologi pencabulan ini terjadi pada 15 Februari lalu, saat korban meminta pelaku mengantarkannya pulang ke rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban malah di bawa ke sebuah kos–kosan di belakang Margo City Mal. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
“Di kosan itu pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak. “Kami mengenakan Pasal 81 Undang–Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar (IG : @regarindra)
Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)