metropolis

Pelaku Ganjal ATM Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2020 | 08:14 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN RE tercatat menjadi penghuni baru sel Mapolrestro Depok. Dia ditangkap Satreskrim Polrestro Depok, di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (4/6). RE merupakan pelaku penguras uang nasabah, dengan modus mengganjal mesin ATM. “Peristiwa terjadi di ATM, tak jauh dari RSUD Kota Depok, Sawangan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Deddy Kurniawan. Deddy menjelaskan, pelaku tidak bekerja sendirian. Komplotan. Terakhir, pelaku mengerjai korbannya sampai menguras kering isi saldonya. Jadi, saat korban memasukan kartu ATM, tidak bisa keluar lagi. Macet. Pelaku datang bak pahlawan menawarkan bantuan. Ia meminta korban untuk memasukan kode pinnya. Namun kartu tetap tidak mau keluar. Korban pun pergi. Kartu ATM masih tertinggal di dalam mesin. Nah, yang korban tidak tahu, ialah ternyata saat ia memencet nomor pin, diam-diam pelaku menghafalnya. Ketika korban pergi, pelaku dengan leluasa menggasak isi saldo korban. “Pelaku sadar telah menjadi korban kejahatan, saat melihat saldonya raib. Jadi, dalam melancarkan aksi, pelaku mengganjal mesin ATM menggunakan lidi,” terang Deddy. Dalam kasus ini, komplotan ini memiliki tugas masing-masing. Ada yang berpura-pura menolong korban untuyk menekan nomor pin, ada pula yang diam-diam menghafal. Setelah korban pergi meninggalkan kartu ATM di mesin, tersangka yang lain akan mengambil atau mengeluarkan kartu ATM milik korban. “Lalu pergi mencari mesin ATM yang lain dan tersangka yang lainnya lagi menarik habis uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM milik korban yang tadi sudah diambil oleh komplotan tersangka,” tandasnya. Atas perbuatannya itu, RE akan dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian. Pelaku lain masih diburu. Sementara kasusnya hingga kini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestro Depok. (rd/jun)   Jurnalis : Junior Williandro Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini