metropolis

115 Perkara Sidang Online di Depok

Sabtu, 6 Juni 2020 | 10:56 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Depok, Arief Syafrianto.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Selama Pandemi Covid-19, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Depok telah menyidangkan 115 perkara. Semua dilakukan dengan sidang secara online alias daring. Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Arief Syafrianto mengatakan pihaknya sejak 31 Maret 2020 sampai kemarin, sudah ada 115 perkara yang disidangkan secara daring. “Sejak pandemi Covid-19 Kejari Depok telah melimpahkan atau menyidangkan perkara tindak pidana umum untuk dilakukan proses penuntutan sebanyak 115 perkara,” ungkap Arief kepada Radar Depok, Jumat (5/6). Sementara, dari jumlah perkara yang disidangkan tersebut didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Paling banyak penyalahgunaan narkoba," kata Arief Syafrianto. Bahkan dirinya juga mengatakan terdapat dua berkas perkara dengan jumlah terdakwa tiga orang yang dituntut dan vonis mati. "Bahkan ada dua perkara dengan vonis mati yang dilakukan dengan sidang daring," tukas Arief. Sedangkan menurut Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil juga mengatakan bahwa perkara yang paling banyak disidangkan merupakan kasus perkara penyalahgunaan narkotika. "Paling banyak kasus penyalahgunaan narkotika," kata Ahmad Fadil. (rd/rub)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini