metropolis

2.677 Pelanggar Kena Sanksi di Depok

Kamis, 24 September 2020 | 09:35 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sebanyak 2.677 pelanggar, mulai dari perorangan maupun badan usaha terjaring razia, saat operasi yang dilakukan Satpol PP bersama stakeholder lainnya di Kota Depok dalam upaya pengawasan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW). Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebutkan, para pelanggar tersebut merupakan data operasi yang dilakukan pada periode 4 hingga 21 September 2020, yang berlangsung di Kota Depok. “Kami lakukan operasi dan menindak pelanggar yang melanggar protokol kesehatan, serta jam operasional pelayanan bagi badan usaha,” ucapnya, Rabu (23/09). Para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, dan sanksi tertulis sesuai Perwal Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Untuk besaran denda dari total pelanggar 2.677 mencapai Rp38.646.000. Adapun rincian pelanggar untuk perorangan dengan sanksi tertulis atau teguran lisan sebanyak 1.210 pelanggar, dan kerja sosial 734 pelanggar. Kemudian untuk sanksi denda 174 pelanggar dengan total denda Rp10.646.000. "Sedangkan pelanggar untuk badan usaha dengan sanksi tertulis atau teguran lisan sebanyak 461 pelanggar, dan sanksi denda sebanyak 98 pelanggar dengan total Rp28.000.000," imbuhnya. Lienda menjelaskan, meskipun pelanggar dikenakan denda namun tujuan utama penegakan bukanlah capaian dari denda. Tetapi sebagai langkah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan. "Semoga tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok," tegasnya. ILUSTRASI   Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, operasi yang dilakukan pada Rabu (23/09) lebih dikhususkan kepada wilayah yang masih berstatus zona merah. Di antaranya, Sukmajaya, Mekarjaya, Baktijaya, Pancoranmas, dan Kelurahan Tugu. “Miris di wilayah zona merah, masih ditemukan warga yang tidak pakai masker. Padahal untuk kesehatan diri sendiri dan orang banyak,” tutur Ferry kepada Radar Depok. Selain operasi di wilayah zona merah, pihaknya juga menjaring tempat di perkampungan yang terdapat petugas Satgas Covid-19. “Patuh terhadap kesehatannya kalau Satpol PP lagi razia aja, kalau gak razia ya gak patuh. Harus dari masyarakatnya sendiri sadar pentingnya jaga kesehatan,” ujarnya. Untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, menurutnya hanya diberi sanksi sosial, sanksi lisan, sankai tulis serta sanksi kebersihan seperti menyapu. “Masyarakat juga tidak perlu takut ketika Satpol PP sedang operasi. Bahkan warga yang tidak membawa masker akan kita beri masker,” tambah Feri. Namun untuk pelanggaran tempat usaha terkait jam operasional yang diberlakukan hanya sampai pukul 20.00 wib, akan diberikan sanksi sesuai ukuran skala besar atau kecilnya suatu tempat usaha. “Ya kalau tempat usahanya semakin besar, dendanya pun akan ikut besar,” tutupnya. (rd/cr2/net)   Jurnalis : Sahrul Ramadhan Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini