Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Kedudukan dan Pancatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, tidak berpangku tangan saat Pandemi Covid-19. Pelayanan online alias daring jadi pilihan, demi menghindari klaster baru saat membuka pelayanan.
Kepada Radar Depok, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti menyebut, pelayanan online sudah dimulai sejak adanya pandemi Covid-19. Pelayanan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
Pelayanan online, kata Nuraeni, hanya menggunakan aplikasi Whatsapp dimulai pukul 08:00–12:00 WIB. Kemudian menunggu balasan atau feedback bisa ditunggu selama 3x24 jam. Apabila 3x24 jam belum mendapat balasan, masyarakat dapat melapor ke layanan pengaduan.
“Sejauh ini dengan menggunakan pelayanan Whatsapp sudah bisa dibilang optimal. Apalagi, Whatsaapp sangat familiar dibanding website atau aplikasi lainnya. Karena banyak yang sudah tua, jadi kalau Whatsapp kan lebih mudah diakses.” tutur Nuraeni.
Menurutnya, semua jenis pelayanan dapat dilakukan secara online, kecuali perekaman e-KTP. Masih ditunda sampai akhir September.
“Oktober awal Insha Allah proses perekaman sudah dapat berjalan lagi.” tuturnya saat ditemui di ruangannya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti.
Sosialisasi tentang pelayanan online sebelumnya telah disosialisasikan melalui media sosial, namun dirasa kurang efektif. Guna mendukung sosialisasi, akhirnya Disdukcapil menyebarkan banner di 63 kelurahan se-Kota Depok minggu ini. Ini dilakukan, agar masyarakat tahu tentang pelayanan online (daring).
“Saya selalu sosialisasikan melalui sosial media yang saya punya, seperti Instagram. Kami juga telah dibantu media yang ada di Depok,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga dilakukan guna menambah pengetahuan masyarakat tentang pelayanan yang berlaku pada saat pandemi Covid-19. Agar tidak ada lagi masyarakat yang datang secara langsung, padahal sebenarnya dapat dilakukan via online. (rd/cr3)Jurnalis : PutriEditor : Pebri Mulya