AMANKAN : Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah merilis pelaku tawuran di Polsek Pancoranmas, Senin (05/10). FOTO : DICKY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Polsek Pancoranmas menetapkan dua orang sebagai pelaku dari insiden tawuran yang menewaskan satu orang yakni MA (16) di Jalan Mangga, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (01/10). Ini adalah kelanjutan setelah 10 orang tertangkap atas insiden tawuran tersebut.
“Dua kelompok yang terlibat sudah kami amankan,” ujar Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada Radar Depok, Senin (05/10).
Azis Andriansyah mengungkapkan, dua kelompok yang terlibat adalah anak-anak yang masih usia sekolah, yakni ada yang di tingkat SMP dan SMA yang berasal dari kawasan Kota Depok dan wilayah Bojonggede Kabupaten Bogor. Dari 10 orang yang diamankan, dua orang diantaranya ditetapkan menjadi pelaku, yakni FZ dan BD.
Azis Andriansyah menuturkan, FZ menjadi eksekutor yang menyebabkan MA meninggal dunia. Kedua pelaku dikenakan pasal 80 jo 76 uu 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelum melakukan aksi tawuran, kedua kelompok tersebut sempat berjanjian untuk melakukan tawuran melalui Media Sosial.
“Sempat janjian lewat medsos (media sosial) dengan saling ejek, sehingga terjadilah tawuran,” tutup Azis Andriansyah. (rd/dic)Jurnalis : Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya