metropolis

Putusan PN Depok Dilaporkan ke KY

Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:31 WIB
LAPORKAN : Tim Kuasa Hukum C. Laksmi Prarthini, Jamalludin Cs sedang menunjukkan surat keberatan atas jalannya sidang Hak Ingkar perdana, yang ditembuskan kepada Komisi Yudisial dan Bawas MA, Rabu (21/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sepertinya Kepala Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Sutiyono harus cek and ricek para hakim-nya. Sebab, salah satu hakim di PN Depok memenangkan sengketa lahan di wilayah RT1/5 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Kota Depok. Padahal, perkara Nomor 36/Pdt/Plw.2020/PN.Depok sudah diputuskan ketetapan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung (MA) No 2245 K/Pdt/2009. Anggota tim Kuasa Hukum C. Laksmi Prarthini dalam sengketa lahan di wilayah RT1/5 Kelurahan Grogol, Jamalludin meminta, kepada Kepala PN Depok untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara Nomor 36/Pdt/Plw.2020/PN. Depok. Pasalnya, majelis hakim tersebut merupakan majelis hakim yang telah menyidangkan perkara yang sama pada perkara perdata nomor 36/Pdt.G/2020/PN Depok. Menurutunya, pada perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2020/PN Depok klien kami C. Laksmi Prarthini selaku pihak tergugat, sedangkan penggugatnya adalah Timothy Frans Brasali dan kawan-kawan, telah dimenangkan hakim. Padahal, saat itu penggugat diduga memberikan alamat palsu kliennya. “Akibat alamat palsu itu klien kami tidak mengetahui adanya gugatan dari penggugat, yang akhirnya diputus secara sepihak oleh majelis Hakim yang mengabulkan gugatan penggugat,” jelasnya kepada Radar Depok, Rabu (21/10). Jamalludin sangat menyesalkan pemberian alamat paslu kepada kliennya. Padahal, kata dia penggugat tahu jika kliennya sudah tidak tinggal di Grogol dan pindah ke wilayah Cinere. Dia juga menyesalkan tidak ada upaya dari Majelis Hakim, untuk mendesak penggugat mencari kepastian tempat tinggal klien dia. “Kalau alamatnya benar pasti klien kami hadir, karena tanah yang dimaksud sudah menang di PN Depok putusan No : 65/PDT.G/2007/PN.DPK, kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Bandung putusan No : 295/PDT/2008/PT.BDG dan putusan Mahkamah Agung (MA) No : 2245 K/Pdt/2009,” bebernya usai menghadiri sidang ulang (Hak Ingkar) perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/10). LAPORKAN : Tim Kuasa Hukum C. Laksmi Prarthini, Jamalludin Cs sedang menunjukkan surat keberatan atas jalannya sidang Hak Ingkar perdana, yang ditembuskan kepada Komisi Yudisial dan Bawas MA, Rabu (21/10). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   Selain alamat palsu, Jamal juga melihat adanya kejanggalan dari kehadiran salah satu saksi yang dihadirkan pihak penggugat, pada sidang perkara nomor 36/Pdt.G/2020/ PN Depok. Saksi tersebut merupakan bagian dari keluarga penggugat. Seperti diketahui dalam perkara perdata tidak diperkenankan untuk dijadikan saksi. "Setelah kami selidiki ternyata salah satu saksi penggugat yang dihadirkan dan disumpah untuk memberikan keterangan, merupakan bagian dari keluarga. Saksi yang dihadirkan, Barnas Saputra. Dia merupakan anak dari salah satu ahli waris,” tegasnya. Sebenarnya masih banyak kejanggalan atas putusan yang saat sidang di Ketua Hakim M Iqbal Hutabarat. Tapi, atas dua dasar itu, Jamal meminta agar majelis hakim diganti agar lebih objektif dalam menetapkan putusan dalam sidang Hak Ingkar ini. Selain meminta Kepala PN mengganti majelis hakim pada perkara perdata nomor 36 /Pdt.Plw/2020/PN Depok. Jamal juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memantau jalannya persidangan perkara perdata nomor 36/Pdt.Plw/2020/ PN Depok. Ini dilakukan guna memastikan putusan sidang benar-benar fair, dan memenuhi unsur keadilan. “Kami juga akan laporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), agar permintaan kami dikabulkan,” jelasnya. Menimpali hal ini, Humas PN Depok, Nanang Herjunanto menuturkan, siapa nama hakimnya yang pegang perkara. Soalnya, harus di cek dahulu. Mengingat banyak berkas, hampir seribu yang ditangani. Jadi, harus dicari dan dipelajari dulu. “Kalau tahu namanya yang menangani jadi mudah nyari perkaranya,” tandas dia. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini