PENGERJAAN TURAP KALI LAYA : Pekerja proyek Penurapan Kali Laya, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, saat sedang melakukan proses pengerjaan. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Pembangunan turap Kali Laya yang berada di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, menjadi sorotan dari Koordinator Infrastruktur Komisi C DPRD Kota Depok, H Tajudin Tabri. Pasalnya proyek yang menelan APBD sekitar Rp1,4 Miliar dinilai tidak diawasi dengan serius.
Tajudin menyatakan, jika ada pengawasan yang baik dan benar, tentu akan menghasilkan kualitas pembangunan maksimal. Hal ini sangat disayangkan sebab yang digunakan adalah uang masyarakat, sehingga harus bekerja secara optimal.
"Jadi masyarakat bisa menikmati kebaikan kualitas pembangunan. Kita membangun infrastruktur kan untuk masyarakat," tegasnya kepada Radar Depok.
Menurutnya, terlebih pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR Depok bersama dengan pelaksana, tidak boleh main-main dalam melaksanakan pekerjaan yang nilainya sangat besar.
"Kali Laya ini makan anggaran lebih dari satu miliar, harga yang tinggi. Jangan main-main melakukan pembangunannya," kata Wakil Ketua DPRD itu.
Ketidak seriusan dinilainya, dari kelalaian pelaksana yang abai dalam seperangkat K3 saat melangsungkan pekerjaan. Sedangkan, Kewajiban K3 sudah menjadi suatu peraturan mutlak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1/1970, pasal 35 Undang-Undang Nomor 13/2003, PP Nomor 50/2012 dan Permen PU Nomor 05/2014.
Jika terbukti kontraktor akan terkena sanksi berupa pidana atau kena denda sebesar Rp10 juta hingga Rp500 juta, sesuai dengan peraturan pasal 186 junto pasal 35 ayat 2 dan 3, Undang-Undang RI nomor 13/ tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianti menerangkan pihaknya sudah mengecek langsung dan pihak pelaksana telah menaati dengan menggunakan K3.
"Kemarin sudah pakai. sudah 2 atau 3 haru yang lalu," ucap Citra singkat. (rd/arn)Jurnalis ; Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya