RADARDEPOK.COM, DEPOK – Persoalan sertifikasi aset Pemkot Depok, nyatanya masih menjadi persoalan pelik. Tercatat, masih ada ribuan bidang aset pemkot yang belum tersertifikasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, target aset yang harus tersertifikasi adalah sebanyak 6.805 bidang.
“Untuk tahun ini, kami mengajukan 200 bidang. Dan memang belum terealisasi semua. Karena ada kendala lapangan,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (13/12).
Kepala Bidang Aset BKD Kota Depok, Fadly menambahkan, tanah Pemkot Depok yang sudah bersertifikat hak pakai seluas 755.593 meter persegi, dengan jumlah sertifikat 347 buah buku. “Data tersebut sampai 30 November 2020. Data akan terus diperbarui,” tambahnya.
Ia menuturkan, kepemilikan sertifikat sangat penting, guna pengamanan hukum.
“Karena Kota Depok kan juga merupakan daerah yang sedang tumbuh. Jadi sertifikasi itu sangat penting,” ujar Nina.
Lebih lanjut, sambung dia, Kota Depok masih melakukan pembangunan, baik gedung ataupun infrastrukutur lain. Tentu potensi sengketa tanah.
“Itulah mengapa kami selalu mensertifikasi tanah,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman meminta, proses sertifikasi yang lambat, bisa dikejar. Agar diselesaikan dengan cepat.
Kata dia, komunikasi antara Pemkot Depok ke Pemerintah Pusat harus dilakukan dengan benar. Karena tanah tersebut memang milik negara dan diurus oleh Pemkot Depok. Namun, statusnya tanah negara, jadi harus bisa berguna untuk umum.
“Kalau ada kendala, harusnya prosedurnya tidak selama itu. Agar bisa digunakan untuk kepentingan umum,” tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
Dia berharap, Pemkot Depok bisa memperbaiki komunikasinya dan mengintensifikasikan sertifikasi aset Kota Depok.
“Agar proses sertifikasi setiap tahunnya bisa terealisasi lebih banya dari tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. (rd/dis)Tentang Aset Pemkot Depok
- Aset yang belum tersertifikasi : 6805 bidang
- Tahun 2020 mengajukan 200 bidang permohonan sertifikasi
- Tanah pemkot yang sudah bersertifikat hak pakai sampai 30 November 2020 : 755.593 M2 atau 347 buah buku sertifikat.
- DPRD Kota Depok meminta Pemkot Depok segera mengajukan aset-aset yang belum tersertifikasi
- Komunikasi dengan Pemerintah Pusat perlu ditingkatkan
Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya