metropolis

Wakil Ketua DPRD Depok Sebut Pembangunan Swalayan Buah di Cinere Melanggar

Jumat, 5 Maret 2021 | 08:04 WIB
RADARDEPOK.COM -Korps Penegak Perda dan Satgas Covid-19 Kota Depok, seperti harus sering-sering main ke Cinere Kota Depok. Keladinya, ada pembangunan  super market khusus buah persis disamping Kelurahan Cinere. Kamis (4/3), puluhan pekerja yang mengerjakan bangunan berlantai dua itu, abai protokol kesehatan dan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Saya sempat lewat dan melihat langsung para pekerja yang sedang berada dilantai dua sama sekali tidak mengenakan alat keselamatan kerja, ini jelas melanggar ketentuan ketenagakerjaan," tegas Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri kepada Harian Radar Depok, Kamis (4/3). Selain soal K3, sambung Bendahara Partai Golkar Depok ini, juga melihat soal penerapan protokol kesehatan bagi para pekerja. Hampir seluruh pekerja tidak menggunakan masker. Dan lagi, jarak bangunan dengan bahu jalan yang menurutnya terlalu dekat. "Para pekerja disana tidak mematuhi protokol kesehatan, dan saya juga melihat jarak antara lokasi bangunan dengan bahu jalan terlalu dekat dan diduga melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ)," bebernya. Saat dikonfirmasi soal perijinan, dia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pelaksanaan pembangunan gedung untuk super market khusus buah itu telah mengantongi perijinan atau belum. "Soal perijinan nanti saya akan telusuri terlebih dahulu, tapi yang jelas kami permasalahkan soal K3 dan penerapan Prokes pada puluhan pekerja disana," ujarnya. Terpisah, Abdul Malik salah satu pegawai Kelurahan Cinere, memastikan pembangunan gedung super market buah atau swalayan itu telah mengantongi perijinan. Namun, dia tidak menampik jika ada pelanggaran K3 dan prokes dalam proses pembangunan. "Kalau untuk perijinan sudah ada tapi masalah penerapan Prokes dan K3 nanti kami akan sampaikan ke pemborong proyek," jelas Malik. Sementrara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cinere, Ahmad Jayadi menyebut, terkait izin bangunan sudah pasti ada karena pemilik bangunan sudah lama mengajukan rekom, dari pengurus lingkungan, kantor kelurahan dan kecamatan. “Tapi memang harus diingatkan soal penerapan prokes dan K3. Karena proyek itu melibatkan banyak pekerja dan alat berat serta berada didekat jalan raya dan kantor kelurahan," tandas Jayadi.(rd/dis) Jurnalis : Putri Disa Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini