metropolis

Barang Terlarang Hasil Sidak di Rutan Depok Dimusnahkan

Selasa, 15 Juni 2021 | 13:57 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Direktorat Jendral Pemasyarakat (Ditjenpas) bersama dengan Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, dengan barang terlarang shabu seberat 1.129 ton. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat, Taufiqurakhman menerangkan, hal ini membuktikan peran aktif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh unsur didalamnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba baik di dalam maupun di luar lingkungan Lapas Rutan. "Saya tekankan, bahwa kami bersama petugas lainya tidak main-main dalam memberantas narkotika sampai pada akarnya," tegasnya. Ditegaskan Taufiqurakhman, pihaknya terus meningkatkan sinergitas dengan melakukan kunjungan koordinasi dengan Diresnarkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Dalam kesempatan itu pula, dirinya menghimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyaraktan untuk selalu melibatkan Polri, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran narkoba di Lapas Rutan. "Semua harus bersinergi. Ini demi memaksimalkan pemberantasan narkotika agar tidak mengancam masa depan Bangsa," ungkapnya. Menindaklanjuti hinbauan dari Kadivpas. Rutan Kelas I Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada seluruh kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dimulai saat malam hari, Senin (14/06). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton serta didampingi Pejabat Struktural serta melibatkan personil TNI berlangsung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan. "Kami langsung sidak kamar seluruh warga binaan atas instruksi dari pimpinan," tegas Anton. Dalan melakukan operasi, Rutan juga menggandeng jajaran TNI serta Polri guna memaksimalkan kegiatan operasi. Hal tersebut juga dalam upaya mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban yang ada.  "Tujuan diadakanya sidak rutin kamar hunian ini, yaitu  sebagai upaya meminimalisir terhadap peredaran barang-barang terlarang, selain itu juga kegiatan ini merupakan perwujudan dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba serta Melakukan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum", kata Anton. Adapun hasil temuan sidak, didapatkan 3 unit HP, 3 charger HP, 1 speaker, 1 power bank, 1 alat pemanas air, 3 gunting, 1 gunting kuku, 1 set kartu Remi, 11 satjam modifikasi, 1 batang besi dan 1 selang plastik. Sebagai salah satu tindak lanjut atas temuan barang tersebut, petugas melakukan pemusnahan 3 unit HP yang disaksikan oleh seluruh petugas dan petugas yang terlibat  "Ini merupakan komitmen kami untuk benar-benar memerangi peredaran barang terlarang di dalam Rutan dengan cara memusnahkan," tutup Anton. Rutan Kelas I Depok terus berkomitmen untuk selalu menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Semoga dengan adanya pengawasan serta monitoring yang ketat ini dapat mewujudkan Rutan Kelas I Depok menjadi Rutan yang bersih dan bebas dari narkoba serta barang terlarang lainya. (rd/arn)   Jurnalis : Arner Kelmanutu Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/oiylPR35A8w

Tags

Terkini