metropolis

Korupsi Damkar Menuju Penetapan Tersangka

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:12 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Perkara tindak pidana korupsi pada tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang menyeret sejumlah nama, akan segera menuju pada penetapan tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro memastikan pihaknya akan jamin perkara tindak pidana korupsi belanja sepatu dan pakaian dinas lengkap (PDL) pasti berlanjut hingga ke penuntutan. "Hanya tinggal tunggu ekspos. Kami tegaskan tidak akan tebang pilih. Dipastikan akan lanjutkan penuntutan dan disidangkan di pengadilan," tegas Sri kepada Radar Depok. Sejauh ini kata Sri, Kejaksaan secara profesional telah memanggil sekitar 50 nama guna menjalani pemeriksaan untuk memenuhi keterangan penyidikan. "Semua telah kami mintai keterangan saksi, mulai dari apa yang didengar, dilihat dan dirasakan. Dan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Kami juga telah lakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan," ungkapnya. Kajari menegaskan, dari sejumlah saksi yang dipanggil, ada beberapa nama yang dilakukan pemanggilan berulang kali. Ada sekitar tiga sampai lima nama yang dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Di antaranya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok, Raden Gandara Budiana, serta Kepala Bagian Organisasi pada Sekretaris Daerah Kota Depok, Agung Sugiarti. Pemeriksaan ini untuk menggali fakta hukum terkait kasus korupsi tahun 2017 sebesar Rp699.390.000, tahun 2018 Rp676.725.000, tahun 2019 Rp639.926.000 dengan total keseluruhan Rp2 miliar. Diketahui perkara korupsi Damkar yang menyeret sejumlah pejabat pada Dinas tersebut, dibeberkan oleh salah satu pegawai honorer atas nama Sandi Butar Butar pada April 2021 lalu.  (rd/arn)   Jurnalis: Arnet Kelmanutu Editor: M. Agung HR

Tags

Terkini