RADARDEPOK.COM, DEPOK - Belasan warga Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (4/2) siang. Gerakan ini dipicu gara-garanya, lahan milik warga diserobot PT Artha Cahaya Persada dan PT Prizamas Mitra Sejati saat tahu terkena pembebasan lahan proyek Tol Cijago seksi II, pada 2014.
Dalam aksinya itu, warga sempat membentangkan spanduk berisi pernyataan protes dan kecaman terhadap pihak-pihak yang diduga mempermainkan hak atas tanah di kawasan proyek Tol Cijago.
“Saya mohon kembalikan hak kami. Jangan mengambil hak yang bukan miliknya. Nggak enak matinya nanti,” lantang salah satu pemilik lahan di Jalan Swadaya Ujung RT6/2 Kelurahan Limo, Surhalin Lilin Harlini, di lokasi proyek Tol Cijago seksi II, Kamis (3/2).
Emosi Lilin terus berapi-api tak terbendung. Tanahnya yang seluas sekira 2,3 hektar itu saat ini diklaim pihak perusahaan swasta : PT Artha Cahaya Persada dan PT Prizamas Mitra Sejati. Itu terjadi ketika wilayah Limo bakal terimbas proyek Tol Cijago seksi II. “Ketidakadilannya berasa banget ya. Kami dilempar sana dilempar sini. Tapi, jawabannya ya nanti, ini kita nggak berani bertindak karena pesanan dari atas. Siapa, katanya dari pihak istana,” ucap Lilin.
Lebih lanjut Lilin mengatakan, warga Limo sebenarnya sangat mendukung proyek strategis nasional ini, asalkan hak-hak mereka dibayarkan sesuai nilai yang telah disepakati. “Kalau pembangunan disini kami semua pasti mendukung, karena Limo ini akan berkembang. Tapi kenyataannya kami kan nggak dikasih kesempatan untuk mendapatkan hak kami,” cetus Lilin kepada Harian Radar Depok.
Lilin mengaku, telah berulang kali mendatangi Badan Petanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk mencari solusi atas persoalan ini. Tapi sayang, sampai sekarang tidak ada titik terang.
“Pihak BPN selalu bilang pesanan dari atas. Nah kalau Pak Jokowi tidak memberantas diduga mafia tanah ini, maka tidak akan pernah adil,” katanya.
Menurut Lilin, persoalan yang dialami warga Limo ini diduga ada campur tangan pihak BPN Kota Depok. Kecurigaan itu muncul setelah terbitnya sertifikat pada tanah sejumlah warga.
“Kok bisa jadi sertifikat kalau tidak ada permainan dari oknum BPN, mereka pasti dapat duit. Dan semua pangkalnya kami duga itu BPN,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Jacob T Saragih, mengungkapkan, pihaknya telah membawa kasus ini ke ranah perdata dan pidana. Jadi yang sedang dilakukan, sudah lapor polisi juga secara pidana. Kemudian juga proses-proses hukum lainnya.
“Di samping juga kami masih menunggu, karena masih ada kewajiban BPN Depok untuk menyelenggarakan mediasi sekali lagi, setelah sebelumnya kemarin dilakukan identifikasi fisik,” tegas advokat Kantor Irman Hukum Abdi Nusantara ini.
Jacob mengatakan, polisi juga telah mengidentifikasi terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tentang dugaan adanya pemalsuan dokumen. Dalam hal ini peta bidang yang dibuat setelah peta bidang yang sebelumnya sudah fix.
“Pemilik lahan di sini memiliki surat yang sah, tapi kenapa terbit kembali milik PT yang melalui lelang oleh BPN. Sangat kentara ada permainan disitu,” tandasnya. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu