metropolis

Siap-siap, BKD Depok Mau Tiadakan Pelayanan Loket PBB

Kamis, 17 Maret 2022 | 23:04 WIB
BAYAR : Masyarakat bayar PBB di Pemkot Depok. Dok Radar Depok

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan program baru bernama e-Pajak Bumi Bangunan Elektronik (e-PBB).


Kepala Bidang Pendapatan II Badan Keuangan Daerah (BKD), Muhammad Reza mengatakan, peluncuran program baru dilakukan oleh Sekda Pemkot Depok, Supian Suri. e-PBB merupakan program terbaru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.


"Pemkot Depok terus berinovasi membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat wajib pajak daerah, untuk itu pada hari ini juga kami meluncurkan e-PBB," ucapnya, Kamis (17/3).


Dia melanjutkan, di acara tersebut Sekda menginstruksikan untuk lebih mempermudah pelayanan pajak dengan dengan Go Digital sebagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.


"Pak Sekda instruksikan untuk terus senantiasa berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dengan Go Digital, di mana BPHTB secara online sudah dilaksanakan. Nah, hari ini kita dilaunching e-PBB," ujar Reza.


Mengenai e-PBB berisikan e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan e-Pelayanan, Reza menjelaskan, rencananya tahun depan sebagian SPPT tidak lagi di cetak (fisik) kertas seperti yang ada selama ini.


"Nanti tahun depan separoh dari SPPT kami kirim secara online untuk warga yang sudah mendaftar, tahun 2024 kami tidak lagi mencetak SPPT. Kami nantinya kami kirim SPPT ke email wajib pajak," papar mantan Lurah Krukut itu.


Sedangkan e-Pelayanan, lanjut Reza mengutarakan, bila selama ini wajib pajak dapat mengajukan komplain, pengurangan nilai pajak biasanya langsung dilayani petugas di loket PBB/BPHTB di Balaikota Depok.


Sama seperti e-PBB, tutur Reza, nantinya pelayanan tidak lagi secara manual/fisik ke loket, tetapi akan secara online.


"Nantinya loket yang ada di kantor ditutup dan diberlakukan pelayanan secara elektronik," jelasnya.


Jika wajib pajak tidak memiliki hp android, Reza mengatakan, pihaknya untuk sementara menyediakan satu box elektronik untuk wajib pajak yang ingin menyampaikan komplain dan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.


"Jadi dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," pungkas Reza. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini