metropolis

Kanwil DJP Jabar III Ringkus Penunggak Pajak

Jumat, 25 Maret 2022 | 07:30 WIB
DITINDAK : Tersangka HP saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor oleh DJP Jawa Barat III bersama Polda Jabar.FOTO:DJPFORRADARDEPOK

RADARDEPOK.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III bersama Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka wajib pajak berinisial HP ke Kejari Kabupaten Bogor, Senin (21/3).


HP diserahkan beserta barang bukti. Melalui PT AMB, tersangka melakukan tindak pidana perpajakan dan merugikan pendapatan negara sebesar Rp10.224.721.806,00 bersama ASH.


Diketahui modusnya dengan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sehingga telah menyalahi peraturan.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain menerangkan, perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu nyaris satu tahun, dari Desember 2019 hingga September 2020.


"Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Barat III dalam menangani tindak pidana bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak, Polda Jabar, Kejati Jabar, serta Kejari Kabupaten Bogor," tegasnya.


HP diduga melakukan pelanggaran Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 7 Thun 2021 tentang Hfrmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Atas perbuatannya, tersangka hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta terancam denda paling sedikit dua kali lipat dan paling banyak enam kali lipat dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak.


Sedangkan, tersangka ASH telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh PN Cibinong selama dua tahun tiga bulan.


Ia diduga dengan sengaja menyuruh melakukan turut serta melakukan menganjurkan dan membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan


Dietahui, ASH ditangkap dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Bogor pada 2 Desember 2021.


"Keseriusan kami dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukan bahwa DJP aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan efek jera, baik orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam melaporkan dan menyetorkan pajak kepada negara akan ditidak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ismiransyah.(rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Febrina

Tags

Terkini