metropolis

Faizin Dukung Usulan Cuti Hamil Enam Bulan

Sabtu, 18 Juni 2022 | 08:43 WIB
Ketua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin. Istimewa

RADARDEPOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, M. Faizin mendukung usulan cuti hamil menjadi enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

“Usulan cuti hamil menjadi enam bulan itu sangat baik dan rasional. Sebab, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan asi bagi anak-anaknya,” kata Faizin kepada Radar Depok, Jumat (17/06).

Sebab, lanjut Faizin, masa 1000 hari pertama kehidupan penting sekali untuk dijaga karena akan berdampak pada kehidupan anak. Jika tidak dijaga dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang atau stunting.

“Sekarang ini, kita terus berjuang untuk menekan angka stunting. Jika, usulan ini ditindaklanjuti, semoga bisa menjadi ikhtiar kita untuk mengurangi angka stunting,” beber Faizin yang juga Ketua DPC PKB Kota Depok ini.

Sebelumnya, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.

Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. (cky)

Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini