metropolis

Hak WBP Rutan Kelas I Depok Terpenuhi Lewat Sidang TPP

Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:33 WIB
PENUHI HAK : Plh. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ewang Catur Saputra ketika memimpin Sidang TPP yang diikuti 23 WBP di Balai Rutan Kelas I Depok, Kamis (25/8). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Rutan Kelas I Depok selalu berupaya memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakata, sehingga jajaran Rutan melangsungkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang TPP yang berlangsung di Balai Rutan Kelas I Depok dipimpin secara langsung oleh Plh. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ewang Catur Saputra, Kamis (25/3).

“Sidang ini diikuti 23 WBP yang nantinya akan diusulkan sebagai Integritas, Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB),” jelasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan.

Kata Ewang, Sidang ini nantinya akan menjadi penentu usulan integrasi, apakah WBP layak diusulkan atau tidak, hal ini pun senada dengan arahan Kepala Rutan Kelas I Depok.

“Bahwasanya WBP harus tetap mengikuti segala tata aturan yang telah ada dengan bersikap baik, sopan serta mengikuti segala ragam Pembinaan,” tegasnya.

https://youtu.be/i-VFv9cPeEY

Dari informasi yang dikutip dari laman Ditjenpas Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembimbingan dan proses reintegrasi bagi WBP.Nantinya diusulkan program reintegrasi sehingga diperlukan masukan dari pelbagai pihak.

Selain itu, sidang ini harus dilakukan secara obyektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apa pun hasil yang diputuskan.

Adapun tujuannya untuk memberikan masukan dan koreksi atas rekomendasi Litmas yang dibuat oleh PK, sehingga Litmas lebih menjadi sempurna.

Pelaksanaan sidang TPP wajib dilakukan untuk memberi masukan atas rekomendasi Litmas yang dibuat oleh PK sehingga hak WBP Anak dapat terpenuhi. (arn)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Junior Wiliandro

Tags

Terkini