RADARDEPOK. COM - Sidang perkara antara Lukas Waka (penggugat) dan BPR Difobutama (tergugat), masih berlanjut. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8) kemarin, penggugat menyampaikan 15 bukti tambahan kepada hakim, sementara tergufat menghadirkan dua saksi.
Selain mengajukan gugatan perdata, Lukas Waka juga melaporkan BPR Difobutama secara pidana, dikarenakan BPR Difobutama diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yang memanipulasi data kredit nasabah (Rp745 juta) sehingga merugikan Lukas Waka.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin, Lukas Waka didampingi kuasa hukum Bambang Mulyono, dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners.
"Ada seluruhnya 30 bukti yang diserahkan dalam tiga tahap. 15 bukti sudah disampaikan dalam dua persidangan sebelumnya, dan kami membawa lagi 15 bukti tambahan. Sedangkan dari pihak Bank BPR Difobutama sendiri menyampaikan satu bukti tambahan lagi dari empat bukti sebelumnya sehingga menjadi lima bukti yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Depok," ujar Lukas Waka, Jumat (26/8).
Dia mengatakan, setelah agenda penyerahan bukti - bukti, selanjutnya akan disampaikan kesimpulan masing-masing dari penggugat maupun tergugat pada Kamis (1/9) mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lukas Waka, Yosef B Badeoda dari Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners dalam siaran pers menegaskan bahwa bukti tambahan dari kliennya, merupakan dokumen-dokumen yang dibuat dan dikirim oleh BPR Difobutama.
"Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa bukan hanya kesalahan catat semata yang dilakukan oleh BPR Difobutama, sebagaimana diakui oleh Hamdani selaku Dirut BPR Difobutama di depan persidangan tetapi justru merupakan upaya sistematis untuk membodohi dan mengakali nasabah dan masyarakat pada umumnya," tegasnya.
Menurutnya, kalau bukan Lukas Waka yang berani membongkar dugaan akal bulus dan tipu-tipu ala BPR Difobutama ini maka akan banyak nasabah yang dirugikan hanya dengan alasan kesalahan mencatat.
" Kalau Lukas Waka dipaksa-paksa untuk membayar denda hingga Rp271 juta bahkan aset mau dilelang tetapi karena digugat ke pengadilan, akhirnya Difobutama mengakui ada kesalahan sehingga durubah denda hanya sekitar 90an juta. Bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi. Jika hal itu terjadi terhadap semua nasabah Difobutama, maka berapa banyak warga masyarakat yang dirugikan. Tentu saja hal itu tidak hanya merusak kepercayaan atas perbankan nasional umumnya dan BPR khususnya tetapi juga sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara," bebernya.
Dia menyebutkan, bukti tambahan yang diajukan kliennya selaku penggugat jelas merupakan bukti-bukti yang menjurus kepada perbuatan pidana yang dilakukan oleh BPR Difobutama. Untuk itu pihaknya minta perhatian pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pidana mereka terkait dengan hal tersebut.
"Juga kepada OJK dan BI sebagai otoritas penanggungjawab perbankan nasional untuk menegur dan menindak dengan tegas BPR Difobutama agar ke depan masyarakat tidak dirugikan lagi dengan perilaku BPR semacam ini," pinta Yosef.
Dia menegaskan kembali, bahwa dalam persidangan di PN Depok, Hamdani selaku Dirut BPR Difobutama nengakui kesalahan pencatatan sehingga denda dari Rp271 jutaan menjadi Rp90 jutaan dan menawarkan penghapusan denda tersebut kepada Waka Lukas.
"Pertanyaannya, bagaimana dengan perbuatan Difobutama yang selama ini telah memaksa, menekan, menteror Waka Lukas untuk membayar denda sebesar Rp271 jutan dengan menahan dua sertifikat jaminan milik Lukas Waka. Bahkan telah memaksa untuk melakukan pelelangan terhadap aset Lukas Waka yang dianggap sebagai debitur macet. Apakah pantas dan sebanding bila perbuatan-perbuatan Difobutama tersebut hanya dibayar dengan penghapusan denda Rp90 jutaan. Oleh karena itu, kepada pengadilan kami kuasa hukum mohon keadilan untuk rakyat kecil yang merupakan korban kesewenang-wenangan dari BPR Difobutama," pungkas Yosef.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Siregar
Editor : Indra Siregar