RADARDEPOK.COM - Usai membuang janin bayinya yang baru berusia sekitar 4-5 bulan di Jalan Nusantara, Gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok, kedua orangtua yakni MAF (21) dan IH (21) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Cinere.
Kapolsek Cinere, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, pihaknya melalui, Tim Opsnal langsung memeriksa saksi-saksi di TKP usia mengetahui peristiwa tersebut. Sehingga, dalam waktu 1 x 24 jam pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunang janin tersebut.
"Kedua orang tua janin yang dibuang itu telah berhasil kita amankan. MAF dan IH merupakan orang tua dari janin bayi baru berusia sekitar 4-5 bulan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (12/10).
https://www.youtube.com/watch?v=vstHe1DMK-8
Berdasarkan keterangan pelaku, ungkap Jun, tidak ditemukan unsur kesengajaan atau menutupi peristiwa tersebut. Sebab, IH selaku ibu dari janin tersebut sempat merasa keram diperut dan secara tiba-tiba melahirkan janin tersebut.
"Jadi ibu si janin ini IH sempat mengeluh sakit kram dibagian perut lalu sempat ke belakang atau kamar mandi disangka mau buang air besar setelah itu tiba-tiba tanpa sadar janin keluar dan langsung ada di jamban," ujarnya.
Merasa kaget, tutur dia, IH memanggil pacarnya MAF yang kebetulan sudah tinggal satu rumah untuk mencarikan pertolongan pertama.
Selanjutnya, MAF mencoba mencari bidan terdekat di Jalan PLN Cinere yakni Bidan Mawarni mendatangi kostan kedua pelaku.
"Tidak jauh dari TKP melihat IH sudah terbaring lemas di kamar mandi dan janin langsung merapihkan termasuk ari-ari dikeluarkan dari dalam perut IH langsung dimasukkan ke dalam kendi," kata Jun.
Jun menyimpulkan, keguguran itu terjadi karena IH diduga kecapaian dalam menjalankan pekerjaan sebagai seorang baby sitter.
https://www.youtube.com/watch?v=CzT4uTsGyxQ
"IH ini sempat bekerja di daerah PIK, Jakarta Utara. Karena pekerjaan yang cukup berat akhirnya hanya bertahan tiga bulan karena tahu sedang hamil akhirnya istirahat dan kost baru seminggu bersama pacarnya tersebut. Pada waktu kerja di Jakarta IH juga sempat mengeluh suka kram pada perut dan diperiksakan ke bidan. Diduga karena kandungan yang lemas menjadi penyebab tiba-tiba IH menjadi penyebab janinnya keluar," paparnya.
Sehingga dalam penyelidikan anggota, lanjut Kompol Jun, dalam kasus pembuangan janin bayi ini tidak ada unsur kesengajaan pelaku dalam menghilangkan nyawa.
Kemudian, MAF yang diminta untuk menguburkan janin tersebut oleh IH di TPU Bulak Gantung Cinere tidak memenuhi permintaan tersebut. Pasalnya, mereka tidak memiliki uang dan dokumen.
"Karena tidak memilik dokumen dan tidak mempunyai uang akhirnya MAF terpaksa menaruh janin bayi yang sudah terbungkus rapi dimasukan dalam tas kecil ditaruh pinggir jalan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari TPU dengan harapan jika ada orang yang menemukan berharap bisa langsung dikuburkan karena dekat makam Bulak Gantung," jelas Jun.
Meski begitu, kata Jun, MAF tetap dikenakan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan mengubur atau menyembunyikan hilangkan jenasah, dengan ancaman hukuman 9 bulan.
"Upaya yang kita lakukan mengambil langkah Restorativ Justice (RJ), atas dasar permohonan dari keluarga bersangkutan. Dari pihak keluarga telah membuat permohonan dan surat pernyataan tidak akan melanjutkan kasus ini dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Namun demikian tetap upaya penyelidikan," pungkasnya. (ger/rd)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar