RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penyalahgunaan trotoar Jalan Margonda Raya pada Segmen III yang masih dalam proses penataan mendapat respon dari pengguna jalan. Pasalnya, mereka merasa haknya dirampak dengan adanya parkir liar motor maupun mobil.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka), Alfred Sitorus menyoroti sikap penegak hukum di Kota Depok yang dinilai tidak tegas dalam merespon keluhan masyarakat terkait adanya pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara liar.
"Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki, yang kita tanya penegak hukum pada kemana? Jangan tunggu viral baru ditindak, kalau gak viral gak kerja," ungkapnya kepada Radar Depok, Senin (31/10).
Alfred mencontohkan, lemahnya penindakan terhadap pemarkir liar itu dapat terlihat pada salah satu restoran di Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas. Pasalnya, hampir setiap hari pejalan kaki harus terganggu dengan adanya kendaraan yang terparkir pada trotoar tersebut.
"Kami menunggu hadirnya penegakan hukum, jangan mandul. Karena masih dibangun saja sudah diokupansi apalagi kalau sudah jadi," keluhnya.
Sebagai warga Depok, dia menilai, belum ada trotoar di Kota Depok yang dapat menjawab kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki.
"Saya cukup aktif melakukan aktifitas jalan kaki, namum tidak di Depok," tutur Alfred.
Menurut Alfred, penggunaan bollar pada trotoar akan menjadi dilema. Sebab, jika memasang jarak yang berdekatan akan mengganggu perjalanan kaum disabilitas. Jika diperlebar, akan memberi kesempatan pada pemarkir liar.
"Dari awal pembangunannya sudah gagal paham. Seharusnya, dari awal itu melibatkan publik untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan masyarakat. Kalau seperti ini justru akan menimbulkan pertanyaan, apakah ini maunya publik atau keinginan Walikota," bebernya.
Dalama pembangunan trotoar, saran dia, Pemkot Depok dapat berkaca dari wilayah Jakarta yang telah melibatkan partisipasi publik. Sehingga, pembangunannnya tepat sasaran.
"Keberhasilan penataan atau revitalisasi trotoar di Jakarta adalah dengan melibatkan partisipasi publik," ungkap Alfred.
Meski begitu, Alfred mengapreasi, langkah Pemkot Depok yang telah mempedulikan hak pejalan kaki. Dia berharap, aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti persoalan tersebut dengan tegas.
"Jadi yang jadi persoalan adalah personalitas dari pengendaranya, kemudian penegakan hukum dari aparatnya penegak hukukmnya," tuturnya.
Penjaga parkir disekitar lokasi, Pino menjelaskan, dirinya tidak berwenang untuk melarang pengendara yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Selanjutnya, jika mendapati kendaraan yang terparkir di trotoar tersebut, maka dia akan berinisiatif untuk mengarahkan kendaraan kepada lahan parkirnya.