MENEBAR : Walikota Depok, Mohammad Idris menanam bibit tanaman alfafa di lokasi Arboretum Pangan, Rumah Potong Hewan (RPH), Tapos. Foto: Febrina/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Sebanyak 500 gram bibit tanaman Alfalfa disebar di Lokasi Arboretum Pangan, Rumah Potong Hewan (RPH) Kecamatan Tapos, kemarin. Tanaman yang memiliki banyak khasiat dan zat gizi ini diyakini juga dapat mengobati penyakit jantung.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Alfalfa itu tanaman obat, khasiat utamanya sebagai penguat jantung. Pemkot coba tanam ini ditanam di RPH. Selama ini dari kasus kesehatan, informasi seseorang meninggal mendadak sudah banyak. Nah, ini merupakan salah satu tindakan antisipatif terhadap kesehatan masyarakat dan warga.
Idris mengatakan, penanaman alfalfa dilakukan sebagai upaya mengedepankan konsep Smart Healthy City, sesuai Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Peduli kesehatan ini sangat penting, dengan menjaga makanan yang biasa dikonsumsi serta menjauhi asap rokok.
“Untuk itu cara mengimbanginya ya dengan tanaman alfalfa ini. Sangat memungkinkan untuk kita tanam dalam bentuk polibag. Ini juga bisa ditanam di pekarangan rumah seperti, membuat Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang telah kita kampanyekan tiga tahun yang lalu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Depok, Hermin Kusmiati mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sebuah kampanye sekaligus sosialisasi terhadap khasiat dan pembibitan tanaman obat alfalfa.
Kabarnya alfalfa ini juga bisa mengobati penyakit jantung, gula, kolesterol, darah tinggi, dan sebagainya. Selain itu, pada ternak bisa berkhasiat untuk penggemukan.
“Hari ini kita uji coba. Dinas pertanian harus tahu dulu daya tumbuhnya seperti apa, umur berapa tahun, ketinggian berapa dan kapan harus dipanen. Kalau berhasil nanti bisa kita tindak lanjuti. Tanaman ini bisa kita sebar ke setiap kecamatan,” tutup Hermin.(ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB