RADAR DEPOK.COM -Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku penipuan dan penggelapan Pandawa Group, kemarin. Tiga leader diamond Bambang Assidik, Yeni Selva dan Saturnimus N Nage, dicokok disekitaran Kota Depok. Dengan adanya penangkapan ini, artinya sudah 25 pelaku yang digiring Polda ke Hotel Prodeo.
"Tersangkanya sudah bertambah lagi, jadi totalnya 25 orang. Ada tiga tersangka baru dari 25 orang itu," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (17/3).
Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap itu sebagai leader diamond atau leader level tertinggi. "Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah seminggu yang lalu, di sekitar Depok ditangkapnya," ujar Sandy.
Ketiga leader diamond itu yakni Bambang Assidik, Yeni Selva dan Saturnimus N Nage. Polisi telah mengamankan aset-aset dari para leader sebelumnya.
Terpisah, Kanit IV Fismondev Kompol Indraweny Panji Yoga mengungkap, leader diamond adalah level tertinggi dalam investasi di Pandawa Group ini. Dumeri alias Salman Nuryanto yang merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group memiliki ratusan leader di bawahnya. "Untuk leader level diamond ada sekitar 80 orang, level di bawahnya seperti gold, silver itu banyak juga," ungkap Yoga.
Leader diamond mendapatkan fee terbesar, sekitar 15 persen. Sebab, leader diamond memiliki banyak downline di bawahnya. "Satu orang leader diamond memiliki downline sekitar 800 orang," imbuhnya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Leader-leader berpotensi sebagai tersangka. "Untuk leader-leader lainnya masih kita kejar. Mereka berpotensi sebagai tersangka," tandas Yoga.
Sedangkan dalam sidang perdana perkara gugatan perdata terhadap pimpinan KSP Pandawa, Salman Nuryanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, (16/3) ditunda. Keladinya, pihak tergugat tidak dihadirkan.
"Kami datang ke PN Depok, mewakili 4.000 klien yang telah tertipu oleh KSP Pandawa, untuk melakukan gugatan perdata terhadap pimpinan KSP Pandawa, Salman Nuryanto," ungkap Mukhlis Effendi Kuasa Hukum pihak penggugat, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, saat sidang pertama puluhan pengunjung hadir di PN Depok, kehadiran mereka karena merasa kecewa. Apalagi ditambah tidak hadirnya pihak dari tergugat maka sidang pun ditunda. "Kami akan mengajukan waktu untuk sidang selanjutnya ke Majelis Hakim dan selanjutnya menunggu kabar dari PN Depok," tandas dia.(dtc/ade)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB