Senin, 22 Desember 2025

96 Ponsel Sitaan Dibakar

- Sabtu, 1 April 2017 | 11:25 WIB
BAKAR: Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Sohibur Rachman (melihat kamera) membakar 96 ponsel hasil sitaan, kemarin. Foto:Junior/Radar Depok RADAR DEPOK.COM  Sebanyak 96 ponsel sitaan dimusnahkan oleh petugas Rutan Kelas IIB Kota Depok, kemarin pagi. Seluruhnya dikumpulkan ke dalam satu tong, kemudian dibakar. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan apel bersama yang melibatkan unsur vertikal dan tokoh masyarakat. Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Sohibur Rachman menuturkan, adapun ponsel tersebut berdasarkan hasil razia anggotanya, dari April 2016 sampai Maret 2017. “Temuan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota kami,” ungkap Sohibur kepada Radar Depok, kemarin. Ia mengatakan, ponsel atau barang elektronik lainnya, memang dilarang untuk masuk ke dalam rutan. Apalagi bentuknya sebagai alat komunikasi. Dan langkah tegas ini (pemusnahan ponsel), ada upaya dalam menegakan disiplin warga binaan (napi). Termasuk keluarga dari para warga binaan itu sendiri. “Mayoritas (ponsel sitaan) berasal dari pengunjung,” tambahnya lagi. Lebih lanjut, kata dia, bagi pengunjung yang kedapatan menyelundup ponsel, juga diberi sanksi. Satu bulan dilarang menjenguk. “Penegakan aturan juga kami berlakukan secara internal kepada anggota,” ucapnya. Ia menambahkan, tidak hanya barang elektronik. Belum lama ini pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram dari salah seorang warga binaan. “Modusnya beragam. Kalau yang narkoba ini, disembunyikan di jam jangan. Untuk saat ini total warga binaan kami berjumlah 981 orang,” pungkasnya. (jun)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X