Senin, 22 Desember 2025

Pelanggan Kestrum Tarif Listrik

- Rabu, 12 April 2017 | 11:18 WIB
RADAR DEPOK.COM – Kenaikan harga tarif pengguna listrik yang hampir mencapai seratus persen menuai teriakan masyarakat di Kota Depok. Masyarakat menilai, kenaikan harga tarif listrik yang terjadi saat ini tidak mendapatkan sosialisasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Depok. Akibat kenaikan tarif listrik, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam, guna membayarkan kewajibannya sebagai pengguna listrik, kemarin. Salah seorang warga Depok, Wildan Syarif mengatakan, kenaikan tarif listrik yang membuat dia merasa heran. Hal itu dikarenakan, selama ini dia tidak mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terkait kenaikan harga listrik. Beberapa bulan terakhir, dalam membayar iuran listrik dalam kondisi normal. Namun, kenaikan listrik terjadi pada pembayaran April 2017. “Pada pembayaran Maret, saya hanya membayar Rp169.187, namun pada April membayar Rp286.878,” ujar Wildan kepada Radar Depok, kemarin. Wildan menjelaskan, dalam perhitungannya kenaikan tarif listrik hampir mencapai 80 persen. Atas kenaikan tersebut, pihaknya terasa berat membayar iuran listrik, sehingga dia harus merogoh kocek lebih dalam saat membayar iuran listrik. Saat ini, dia menggunakan listrik dengan daya 900VA. Wildan berharap, pihak PLN dapat memberikan informasi maupun penjelasan dengan kenaikan tarif listrik yang terjadi. Apabila hal itu tidak segera dilakukan, akan membuat keresahan masyarakat, dan pradigma negatif terhadap pelayanan PLN. Hal senada juga dilontarkan Prasty Chaniago, pada bulan ini harus membayar tagihan listrik mencapai Rp445.000. Kenaikan tersebut membuat dia merasa kaget karena pada pembayaran pada beberapa bulan sebelumnya tidak setinggi pembayaran pada bulan ini. Menurutnya, dia telah telah menghemat listrik sebaik mungkin. “Waktu itu, saya pernah komplain, pihak PLN beralasan petugas pencatatan PLN mengalami kesalahan dalam pencatatan,” terang Prasty. Tidak hanya itu, sambung Prasty kalau memang kesalahan pencatatan petugas PLN, dia mempertanyakan kelebihan pembayaran iuran. Namun, pihaknya tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak PLN. Tidak hanya sampai disitu, pada pembayaran bulan selanjutnya, tarif yang dia harus bayar tidak jauh berbeda dengan bulan lalu, sehingga menimbulkan kekecewaan sebagai pelanggan listrik. “Seharusnya PLN dapat memberikan penjelasan sebaik mungkin, sehingga pelanggan listrik seperti saya dapat mengetahui dasar kenaikan listrik,” tutup Prasty. Sayangnya ketika ingin dikonfrimasi terkait kenaikan tersebut, Supervisor UPJ PLN Depok Kota Ana Kusuma Wardani tidak merespon panggilan dari Radar Depok. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X