Senin, 22 Desember 2025

Depok Rencanakan Sewa Bantar Gebang

- Senin, 17 April 2017 | 09:20 WIB
MENGGUNUNG : Suasana TPA Cipayung yang kini kondisinya sudah overload dalam menampung sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Depok, beberapa waktu lalu. Foto:Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM  –Pemkot Depok tengah mencari cara mengatasi permasalahan sampah di Kota Depok. Saat ini, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sudah overload untuk menampung sampah sebanyak 700 hingga 750 ton perhari. Opsinya, Pemkot Depok akan menyewa TPA lain, guna menampung sampah. Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok tengah mengantisipasi dalam penanganan sampah. Mengingat rencana perluasan TPA Cipayung masih mengalami kendala, Pemkot Depok berencana akan menyewa TPA di luar Kota Depok, apabila TPA Nambo Bogor belum dapat digunakan. “Kami akan menyewa TPA lain yang memungkinkan guna melakukan tipping fee,” ujar Idris setelah menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Universitas Indonesia (UI) di Gedung Fakultas Hukum UI, Jumat (7/4). Idris menjelaskan, salah satu TPA yang menjadi pilihan Kota Depok yakni TPA Bantar Gebang Bekasi. Rencana perluasan TPA Cipayung belum dapat dilaksanakan dikarenakan masih ada warga yang bermukin disekitar TPA Cipayung. Berkaca kepada aturan yang ada, warga tidak boleh bermukim disekitar TPA dalam radius satu Kilometer. Namun permasalahannya, sebelum dibangunnya TPA warga sudah ada yang bermukin disekitar TPA, serta saat TPA sudah dibangun warga juga tinggal disekitar TPA, sehingga pihaknya sulit guna melaksanakan perluasan TPA. Idris mengungkapkan, opsi guna melaksanakan penggalian di area TPA Cipayung urung dilaksanakan. Idris mengkhawatirkan, apabila dilakukan penggalian sampah akan terjadi pembusukan sampah sehingga menimbulkan gas yang beresiko membahayakan. Dia berharap, pengoperasioan TPA Nambo dapat segera dilaksanakan sehingga dapat mengatasi persoalan sampah di Kota Depok. “Semoga TPA Nambo biasa terealisasi pada 2018, sehingga kami dapat membuang sampah ke Nambo secara menyeluruh,” terang Idris. Sementara itu, rencana penyewaan lahan TPA guna mengatasi permasalahan sampah mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Depok. Saat dihubungi wartawan pada Senin (10/4) Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab menuturkan, Pemkot Depok tidak memiliki opsi lain dalam mengatasi permasalahan sampah selain melakukan penyewaan TPA lain di luar Kota Depok. “Mau tidak mau harus segera dilaksanakan penyewaan TPA lain untuk sampah di Kota Depok,” ucap Mazhab. Mazhab menjelasakan, Pemkot Depok harus bekerja sama dengan pihak ketiga dalam langkah mengatasi TPA Cipayung yang sudah overload. Mazhab menilai, apabila TPA Cipayung terus dibiarkan menampung sampah yang terus menggunung dan melewati batas yang dapat di tampung TPA Cipayung, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Mazhab mengungkapkan, ketinggian sampah di TPA Cipayung idealnya sekitar 20 meter. Namun pada kenyataannya, ketinggian sampah TPA Cipayung mencapai 30 meter dan diperkirakan TPA Cipayung hanya mampu bertahan sampai September atau Oktober 2017. Selain itu, rencana pembangunan 63 unit pengolahan sampah (UPS) ditiap kelurahan sudah direncanakan dan tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Depok 2015. “Dikarenakan pengadaan lahan yang sulit dan penolakan warga, dari 63 UPS hanya sekitar 23 UPS yang terealisasi kalau tidak salah,” kata Mazhab. Mazhab mengatakan, rencana penyewaan lahan sudah masuk dalam rencana kerja DPRD Kota Depok, rencana tersebut masuk dalam program dengan rincian kebutuhan dananya, dan diperkirakan 2018 alokasi anggaran sewa lahan sudah dapat dikucurkan. Ada dua opsi TPA yang akan disewa Pemkot Depok. Yakni TPA Nambo Kabupaten Bogor dan Bantar Gebang Bekasi. Namun, dikarenakan TPA Nambo belum dapat digunakan, TPA Bantar Gebang menjadi alternatif lain. “TPA Bantar Gebang menjadi pilihan lain dan tengah dipertimbangkan,” tutup Mazhab. (dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X