RADAR DEPOK.COM -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus menggencarkan mencegah narkotika. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyuluhan narkoba bagi pelajar, karyawan swasta maupun instansi pemerintah di Kota Depok.
Kepala BNN Kota Depok, AKBP Hesti Cahyasari mengaku, sedang gencar menyosialisasikan dan tes urin di seluruh kalangan. Karena itu, dia mengimbau bagi pengguna obat terlarang untuk segera melaporkan diri ke BNN.
“Kami tidak akan berikan proses hukum bagi yang korban yang melaporkan diri, namun kami akan memberikan pelayanan rehabilitasi guna berhenti dari penggunaan narkoba,” katanya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Bagi para pengguna yang melaporkan diri, maka mereka akan ditangani di klinik yang bekerjasama dengan BNN. Para pengguna narkotika tersebut akan mendapatkan pemeriksaan. Antara lain pemeriksaan medis riwayat penyalahgunaan, pemeriksaan psikologis, tes urin, dan uji laboratorium. “Jadi, dari hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi landasan kami dalam menentukan program rehabilitasi pengguna narkoba,” jelasnya.
Dalam upaya penekanan dan peredaran narkoba, BNN Kota Depok telah merancang sejumlah program. Seperti dengan mengadakan penyuluhan di setiap pusat keramaian di Depok. Pihaknya, juga menyasar kalangan pelajar dalam memberikan penyuluhan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Guna menangkal peredaran dan penggunaan narkoba, peran aktif pengurus lingkungan sangat membantu BNN Kota Depok. Dan bila terjadi penyalahgunaan narkoba, maka pengurus lingkungan dapat membawa pengguna tersebut ke BNN untuk diberikan rehabilitasi,” tegasnya.
Hesti menambahkan, dalam melaksanakan rehabilitasi, BNN Depok memiliki beberapa tahapan yakni melakukan rawat jalan selama tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan penanganan rehabilitasi kepada pengguna narkoba,” tutupnya.(ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB