Senin, 22 Desember 2025

Kejari Menang, Tinggal Polda

- Rabu, 19 Juli 2017 | 09:32 WIB
SIDANG : Sidang gugatan praperadilan terhadap kasus penipuan dan penggelapan infestasi fiktif, Dumeri alias Salman Nuryanto kembali di gelar di PN depok. Ratusan nasabah pandawa pendukung Nuryanto telah berkumpul sejak pagi. Foto : Ade / Radar Depok RADAR DEPOK.COM–Ada yang baru dalam lanjutan kasus Praperadilan Pandawa Grup. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Pandawa Grupo yang dialamatkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Sementara, Praperadilan ke Polda Metro Jaya masih dalam tahap pembuktian. Dalam sidang kedua Praperadilan Pandawa Grup sempat tertunda tiga jam. Molornya sidang karena pihak termohon yakni dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Depok tidak hadir. Humas PN Kota Depok, Teguh Arifiano mengatakan, masa pendukung Salman Nuryanto yang mengatasnamakan Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap dua institusi yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Kota Depok. “Untuk praperadilan yang diajukan untuk Kejari Kota Depok sudah diputuskan hari ini (Kemarin) oleh hakim tunggal Nanang Herjunanto, dengan pembacaan putusan menolak,” katanya Teguh saat dikonfirmasi Radar Depok di ruangannya. Teguh melanjutkan, alasan Pengadilan Negeri Depok menolak permohonan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. “Pihak pemohon tidak dapat membuktikannya sehingga kami menolaknya,” lanjutnya. Sementara itu, gugatan untuk Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung olehnya sebagai hakim tunggal mengatakan, masih tahap pembuktian. Menurutnya masih ada tiga agenda sidang lagi yang harus dilewati. “Tadi tergugat menjawab eksepsinya, namun dari pihak penggugat menolak sehingga akan masuk agenda selanjutnya yakni pembuktian, setelah itu kesimpulan dan putusan,” beber Teguh. Teguh mengatakan, jika tidak ada halangan, proses sidang praperadilan akan selesai pada hari Jumat mendatang. Pantauan Radar Depok di lokasi, ratusan pendukung dan nasabah pandawa grup telah berkumpul sejak pagi. Namun, sidang baru digelar sekitar pukul 11.00 WIB Sementara itu, Kuasa Hukum Atika yang mempraperadilankan kasus ini, Mochamad Anshory menyebutkan, kegiatan penyidikan dan penahanan tidak sesuai undang-undang dan tidak sah. Baik mengenai penahanan ketua koperasi dan 23 anggota atau leader diamond, barang bukti dan lainnya. Sidang atas termohon Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memasuki agenda putusan, sedangkan untuk termohon Polda Metro Jaya memasuki agenda jawaban terhadap eksespsi yang diajukan. Namun, lanjutnya, jawaban dari pihak termohon Polda Metro Jaya tidak diterimanya karena menurutnya cacat hukum. “Ya jawabannya kami tolak, karena menurut buku dua Mahkamah Agung, surat kuasa dari Mabes Polri harus ada izin insidentil dari Kepala PN Kota Depok. Namun mereka tidak dapat menunjukkannya makanya kami menolak,” katanya. Tak hanya itu, seharusnya jika pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak dapat menunjukkan surat insidentil, maka dalam persidangan tersebut tidak ada kapasitas. “Kalau mereka tidak punya itu (surat izin Kepala PN Kota Depok), apapun yang mereka lakukan seharusnya tidak ada kapasitas,” tegasnya. Dia tetap berharap, agar proses praperadilannya dapat dikabulkan dan Dumeri alias Salman Nuryanto bersama para leadernya dapat dibebaskan. Karena menurutnya, penangkapan terhadap Nuryanto cs tidak sah, penahanan tidak sah dan penyitaan barang barang Nuryanto bersama para leadernya tidak sah.(ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X