Senin, 22 Desember 2025

Jalan Satu-satunya Konsinyasi

- Jumat, 21 Juli 2017 | 08:38 WIB
RADAR DEPOK.COM –Kasus pembebasan lahan yang belum terbayarkan di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji dipastikan akan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, kemarin. Kajari mengatakan, dalam kasus tanah yang belum terbayarkan terkait pembebasan lahan Tol Cijago seksi II ada dua persoalan, pertama karena ada beberapa tanah masyarakat yang belum di verifikasi secara yuridis dan kedua karena masyarakat belum sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh Tim Apraisal. “Kami telah mengajak para pihak, yakni Kepala BPN Kota Depok, perwakilan pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan PPK dari PUPR untuk membahas persoalan tersebut dan hasilnya, untuk tanah yang belum sesuai dengan harga oleh Tim Apraisal jalan satu satunya harus konsinyasi,” kata Sufari usai melaksanakan pertemuan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7/2017). Sufari menjelaskan, sebagai ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4D), dia harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait percepatan pembangunan di Kota Depok salah satunya pembangunan Tol Cijago. “Pertemuan tersebut dalam rangka monev dari rapat-rapat sebelumnya, jadi kami tanyakan sampai dalam tahap ini apa perkembangannya dan selanjutnya di tol cijago,” katanya. Sufari mengatakan, memiliki tenggat waktu selama 3 minggu ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli. Jika dalam waktu tersebut persoalan tersebut tidak kunjung usai, maka pihaknya akan kembali melakukan monev untuk mempertanyakan setiap kendalanya. “ Ini harus cepat selesai, karena ini menyangkut pembangunan yang menghabiskan anggaran Pemerintah, jika terlalu lama, maka anggaran pemerintah pun akan semakin besar,” lanjutnya. Sufari menjelaskan, tanah yang belum diverifikasi secara yuridis ada sebanyak 2 kelompok, dan harus ada agenda yang jelas untuk diselesaikan dari pihak BPN. Kemudian yang belum mendapatkan ganti rugi karena warga merasa tidak cocok dengan harga yang ditawarkan Tim Apraisal ada 63 orang. Diketahui sebelumnya, masyarakat dari dua RW yakni RW 02 dan RW 03, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji mengaku belum dibayarkan ganti rugi oleh pengembang pembangunan tol Cijago seksi II. (ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X