PENCEMARAN : Minyak yang mencemari Situ Rawa Kalong di wilayah RW01 dan RW08 Kelurahan Curug, Cimanggis. Foto : Ricky/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Aksi pembiaran membuang limbah yang dilakukan empat pabrik, jadi sorotan pemerhati lingkungan. Apalagi, disulut dengan banyaknya laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan tersebut. Jika tak ada aksi apalagi sanksi, Sekretariat Bersama (Sekber) Sahabat Ciliwung menilai ada udang dibalik batu.
"Pencemaran di sungai, situ dan tanah atau di manapun harus ditangani dengan baik, jangan dibiarkan," tutur Koordinator Sekber Sahabat Ciliwung, Hidayat kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, ketika mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pencemaran di suatu wilayah, dalam hal ini pabrik yang membuang limbahnya ke Situ Rawa Kalong. Seharusnya, dinas harus mengecek izin usahanya, ipal (Instalasi pengolahan air limbah), amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) dan lainnya, ada atau tidak.
Untuk yang lebih spesifik terkait pencemaran, Bidang Pencemaran dan pengendalian limbah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus turun meninjau lokasi. "Jika memang melanggar dan terbukti melakukan pencemaran, maka dinas atau instansi terkait harus diberikan sanksi tegas. Tapi kalau dibiarkan, ada apa," tegasnya.
Sementara, PPNS Kecamatan Cimanggis, Eko Hidayat mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak sebelum mendapat aduan dari masyarakat dan surat dari dinas. "Kami tidak serta-merta datang ke sana. Harus ada dasarnya, agar menindaklanjuti dan kelapangannya juga enak," kata Eko.
Untuk aduannya sendiri, lanjut Eko, yang bertentangan dengan aturan-aturan yang dibuat pemerintah. Di Pemerintah Kota Depok, memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur menjaga kelestarian lingkungan. “Diantaranya, Perda No3 Tahun 2013 tentang pedoman PPLH dan Perda No9 Tahun 2015 tentang Rencana PPLH,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Manto Jorghi mengatakan, tercemarnya Situ Rawa Kalong yang berada di Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis, sempat menjadi perhatian pihaknya. Namun, belum meninjauan secara langsung, dan hanya mendapatkan laporan dari Satgas Banjir bidang SDA.
“Kami telah menerima laporan adanya pencemaran limbah di Situ Rawa Kalong,” ujar Manto.
Manto menjelaskan, kewenangan melakukan penindakan maupun peneguran apabila terbukti pihak industri merupakan kewanangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Sedangkan PUPR merupakan bagian dari tim pengawasan. Manto menambahkan, masyarakat yang memiliki Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun industri guna menjaga kelestarian Situ Rawa Kalong dengan tidak membuang sampah maupun limbah ke dalam situ, inlet, maupun outlet situ.
Pria yang kerap mengenakan kacamata mengungkapkan, masyarakat yang memiliki RPH maupun industri harus membuang limbah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku di Kota Depok. Dengan begitu, keasrian Situ Rawa Kalong tetap terjaga dan lingkungan dapat lebih sehat, dan Situ Rawa Kalong dapat menjadi daerah resapan air. Manto menuturkan, telah diusulkan guna mendapatkan bantuan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan normalisasi. “Kami telah mengusulkan kembali guna mendapatkan batuan Tahun Anggaran 2018,” tutup Manto. (cky/dic)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB