Senin, 22 Desember 2025

Delapan Sales Dibina Satpol PP

- Sabtu, 5 Agustus 2017 | 09:14 WIB
DIARAHKAN : Kabid Penertiban Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin bersama Kasi Tranmastibum Dalops, Agus Muhammad, saat memberikan pembinaan terhadap sales kantor Satpol PP Kota Depok, kemarin. Foto : Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM – Bagi sales produk jangan sekali-kali menawarkan produknya di Balaikota Depok. Sebab kemarin, delapan sales dibina korps penegak perda lantaran kedapatan sedang menawarkan produk usai salat Jumat di Masjid Agung Balaikota. Kabid Penertiban Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengatakan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan Satpol PP Kota Depok, terhadap pedagang asongan, pengemis maupun Penyandang Kesejahteraan Masyarakat (PMKS)lainnya tidak melulu diluar kantor Balaikota Depok. Pihaknya kerap melakukan penertiban PMKS yang melakukan kegiatan di lingkungan kantor Balaikota Depok. “Kemarin kami mengamankan delapan sales yang kedapatan tengah melakukan penawaran,” ujar Diki kepada Radar Depok, kemarin. Diki menjelaskan, pengamanan delapan sales telah melakukan penawaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang usai melakukan salat Jumat di lingkungan Masjid Balaikota Depok. Pengamanan tersebut dilakukan karena delapan sales tidak mengantongi izin maupun rekemondasi dari Pemkot Depok. Diki mengungkap, saat dimintai keterangan, kedelapan sales tersebut berasal dari sejumlah pelaku usaha yang sudah banyak dikenal masyarakat. Namun, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban apabila terbukti melanggar di lingkungan Balaikota Depok maupun ditengah masyarakat. Pihaknya, telah meminta dapat kedelapan sales dan melakukan pembinaan guna tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Kami tidak melarang, namun harus sesuai peraturan dan mekanisme yang ada di Pemerintah Kota Depok,” terang Diki. Sementara itu, Kasi Tranmastibum Dalops, Agus Muhammad menuturkan, pengamanan delapan sales yang kedapatan tengah memasarkan produknya bertujuan menjaga kenyamanan, kententraman, dan penegakan peraturan Pemerintah Kota Depok. Agus mengatakan, sebelumnya telah mengamankan pedagang asongan, penjual foto, dan penyandang PMKS lainnya. Pedagang asongan maupun penyandang PMKS yang telah terdata, namun masih mengulangi perbuatannya akan diberikan sanksi tindakan tegas, yakni pemberian tindak pidana ringan (Tipiring). “Semoga dengan diberikan pembinaan, mereka tidak lagi mengulanginya kembali,” tutup Agus. (dic) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X