RADAR DEPOK.COM - Mulutmu Harimaumu, peribahasa itu kini menimpa Ketua Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), M. Ansyori. Kemarin, Muannas Alaidid siap melaporkan pria yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Bos Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto itu. Alasannya, ketua LSM tersebut mengucapkan menyamakan mantan pengacara seperti sampah disalah satu media.
“Ini penghinaan terhadap profesi advokat Indonesia. Terkait kasus ini saya akan temui semua Ketua Advokat baik Peradi maupun KAI, untuk melaporkan LSM ini," tegas Muannas yang juga pernah menjadi kuasa hukum Nuryanto, kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Menurutnya, bila ada advokat memberikan pendapat hukum di media terhadap kasus yang pernah ditanganinya itu sah saja. Tapi, Ansyori malah menyamakannya dengan pengacara sampah. “Nanti kalau saya tanya aturan mana yang dilanggar, dan kenapa saya dilarang bicara, pasti dia tidak bakal bisa jawab. Pasti itu," tuturnya.
Yaperma, kata dia seperti tidak paham hukum. Sebab, pengacara dan advokat adalah profesi terhormat yang dijamin oleh undang-undang dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Bahkan, yang lebih memalukan lagi, kata Muannas, Ketua Yaperma membuat pernyataan yang bernada ancaman. Dengan menakut-nakuti dia sebagai advokat mulai dari melaporkan ke dewan kehormatan Peradi sampai dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Hanya karena layangkan surat nilai tagihan jasa advokat yang belum dibayarkan. "Terus maunya dia kan saya tidak dibayar. Biar dia saja," kata Muannas. Beda pendapat itu biasa, apalagi Yaperma itu cuma LSM bukan siapa-siapa. Bukan klien juga, tidak ada hubungan hukum dengan ketua Yaperma. Dan lagi bukan kumpulan advokat pula, ingat jasa advokat itu hak dijamin UU. “Kenapa dia keberatan urusan apa dengan dia, kalo saya tanya kerugian dia apa mau laporkan kode etik. Dan dugaan pemerasan kepada saya karena tagihan itu pasti dia mingkem," kata Muannas.
Atas apa yang diucapkan pentolan Yaperma, Muannas menilai ada indikasi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesinya.
"Saya harap Ketua Yaperma M. Ansyori segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka 2 X 24 jam sejak statement ini saya sampaikan, bila tidak pasti saya akan laporkan kepolisi dan bila perlu upaya hukum lain untuk itu," kata Muannas. Sebelumnya Ansory kembali membalas kritik Muannas Alaidid, yang merupakan mantan kuasa hukum Salman Nuryanto (Bos Pandawa) dan menyebutnya sebagai "mantan berarti "bekas, dan bekas berarti sampah", pada tanggal 12 Agustus 2017 dis salah satu media.(ade)