RADAR DEPOK.COM – Setelah sempat tertunda karena Dumeri alias Salman Nuryanto belum bisa memastikan kuasa hukum yang akan mendampinginya dipersidangan kedua kasus Penipuan dan Penggelapan investasi fiktif Pandawa Grup, Senin (14/8).
Pada persidangan ketiga, Rabu (16/8), Dumeri alias Salman Nuryanto akhirnya ambil keputusan untuk menggunakan kedua kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Nuryanto, Ramjahif Pahisa Gorya Viver mengatakan, keragu-raguan kliennya dalam memilih kuasa hukum saat sidang sebelumnya, telah diselesaikan. Hasilnya, antara ke dua tim kuasa hukum sepakat untuk memberikan pembelaan kepada Salman Nuryanto. "Jadi kami bergabung untuk membela klien kami," ujar dia kepada Haian Radar Depok.
Usai menentukan kepastian kuasa hukumnya, Hakim Majelis yang dipimpin oleh Yulinda dengan Anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Masinta menanyakan kepada pihaknya untuk kepastian eksepsi atau tidak dan jawabannya pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya.
Dalam eksepsi tersebut, Ramjahif menyatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan dipaksakan. Karena itu, pihaknya meminta kepada hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. "Kami menilai dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak cerdas serta terkesan dipaksakan," kata Ramjahif usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok.
Ramjahif menyebutkan, ketidakcermatan dakwaan yang disampaikan JPU, terlihat dari proses pelimpahan dakwaan. Dikatakan olehnya, saat pelimpahan dakwaan belum sampai ke pengadilan, namun dakwaan sudah rampung dibuat oleh JPU. "Jadi, kapan dipelajarinya, tau-tau dakwaan sudah rampung," ungkap Ramjahif.
Selain itu, kejanggalan lain yang ditemuinya terkait undangan sidang. Diketahui undangan sidang dakwaan kepada kliennya yang disampaikan JPU sangat mendadak. Terdakwa baru mendapat undangan pada waktu pelaksanaan sidang.
"Pada tanggal 8 Agustus undangan surat dakwaan sampai ke kelien kami. Hari itu juga sidang dilaksanakan. Seharusnya, paling lambat surat undangan itu sampai ke kami tiga hari sebelum sidang," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Nuryanto lainnya, Hermansyah juga sepakat untuk bergabung. "Kalau menurut kami tidak ada masalah untuk bekerja secara bersama-sama," jelas dia singkat.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Yulinda Trimurti Asih ini akan dilanjutkan pada Senin 28 Agustus dengan agenda pembacaan tanggapan atau replik dari JPU. (ade)