RADAR DEPOK.COM – Sidang kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi Fiktif Pandawa Group, dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto. Kemarin, sudah memasuki agenda keempat yakni replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pelaksanaannya sidang sempat molor beberapa jam, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, sidang baru digelar pada pukul 16.23 WIB di Ruang Sidang II Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Hal tersebut dikeluhkan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Hermansyah.
Hermansyah mengajukan keberatan kepada majelis hakim terkait waktu sidang yang selalu molor dan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Sudah empat kali sidang, sudah empat kali pula tidak tepat waktu, maka kami harapkan kedepan sidang agar lebih tepat waktu,” katanya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selain mengajukan keberatan terkait waktu sidang, ia juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena menurutnya, penahanan tidak harus dilakukan dan merupakan hak subyektif penyidik jaksa, kepolisian maupun hakim.
“Penahanan itu bisa dilakukan apabila timbul kekhawatiran (misalnya) melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangi barang bukti dan mengulangi perbuatan,” kata Hermansyah usai persidangan.
Sebaliknya, lanjut Hermansyah, dia berani menjamin kliennya tidak akan melakukan hal-hal yang dikhawatirkan tersebut, sehingga dirinya tetap bersikukuh mengajukan penangguhan penahanan yang telah diajukannya sejak persidangan pertama pada tanggal 8 agustus lalu.
“Jika ini dikabulkan kami akan fikirkan lagi, tergantung pada kondisinya, lebih aman ditempat pribadi atau kami meminta bantuan untuk LPSK untuk di Safe House,” pungkasnya.
Meskipun sempat molor selama tiga jam, persidangan dengan agenda pembacaan Replik dari JPU berjalan lancar dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum Dumeri alias Salman Nuryanto.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yulinda mengatakan, persidangan yang mengalami molor ditenggarai karena salah satu pihak baik JPU maupun kuasa hukum yang mengulur waktu. “Kami tekankan kepada kedua belah pihak kedepan sidang akan on-time pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, untuk penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa akan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim. “Kedua belah pihak sudah saling jawab terkait gugatannya, sekarang giliran kami majelis hakim yang ambil keputusan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (7/9) mendatang,” tutup Yulinda yang didampingi oleh Hakim Anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Masrinta diiringi ketukan palu sidang sebanyak satu kali. (ade)